PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat baru tujuh perusahaan angkutan jemput dalam provinsi (AJDP) atau travel penumpang yang mengantongi izin resmi beroperasi di wilayah setempat.
Masih banyak AJDP yang belum mengantongi izin resmi atau beroperasi dengan status taksi gelap.
Keberadaan taksi gelap cukup riskan bagi pengguna jasa, lantaran risiko tidak tercakup asuransi apabila terjadi kecelakaan lalu lintas selama perjalanan.
Kepala Dinas Perhubungan Kalteng, Yulindra Dedy, mengatakan bahwa masih banyak pelaku usaha travel yang belum mengurus perizinan meski layanan mereka telah beroperasi di lapangan.
Menurut dia, fenomena travel tanpa izin atau yang kerap disebut travel gelap tidak hanya terjadi di Kalimantan Tengah, tetapi juga hampir di seluruh wilayah Indonesia.
"Untuk AJDP yang menjadi kewenangan provinsi, saat ini kurang lebih ada tujuh yang sudah berizin. Kalau untuk angkutan jemput antarprovinsi atau AJAP itu menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan melalui BPTD," kata Yulindra saat diwawancarai, Rabu (24/6/2026).
Kendala pelaku usaha enggan urus izin
Dedy menjelaskan, salah satu kendala yang membuat pelaku usaha enggan mengurus izin adalah kendaraan yang digunakan tidak hanya untuk angkutan umum, tetapi juga untuk kepentingan pribadi.
Padahal, salah satu syarat memperoleh izin adalah kendaraan harus berstatus angkutan umum dengan pelat nomor kuning.
Selain itu, perusahaan penyedia jasa travel juga diwajibkan memiliki badan hukum, baik dalam bentuk perseroan terbatas (PT), yayasan, maupun koperasi.
"Kadang-kadang kendala di lapangan karena kendaraan tersebut tidak hanya digunakan untuk kepentingan angkutan orang, tetapi juga untuk kepentingan pribadi. Hal itu yang membuat mereka enggan mengurus izin karena kendaraannya harus berpelat kuning," ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dishub Kalteng bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) menawarkan solusi dengan mendorong pelaku usaha travel bergabung dalam koperasi yang berada di bawah koordinasi Organda.
Melalui skema tersebut, pelaku usaha yang belum memiliki badan hukum maupun izin operasional diharapkan lebih mudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
"Kami sudah berdiskusi dengan kawan-kawan Organda. Salah satu solusi yang kami tawarkan adalah mereka bergabung ke dalam koperasi Organda. Nanti Organda yang akan mengkoordinir," kata Dedy.
Ia menegaskan keberadaan travel tanpa izin berpotensi merugikan penumpang, terutama terkait perlindungan asuransi saat terjadi kecelakaan lalu lintas.
Kendaraan tak berizin resmi, penumpang tak bisa klaim asuransi
Menurut dia, kendaraan yang tidak memiliki izin resmi akan mengalami kendala dalam pendaftaran perlindungan penumpang melalui Jasa Raharja.
Akibatnya, penumpang berisiko tidak memperoleh santunan atau klaim asuransi apabila terjadi kecelakaan selama perjalanan.
"Kesulitannya adalah dari pihak Jasa Raharja untuk masuk memberikan dan meng-cover asuransi penumpang tersebut. Ketika terjadi kecelakaan, mungkin penumpang tidak bisa mendapatkan klaim asuransi. Padahal itu hak mereka," ujar Dedy.
Karena itu, Dishub Kalteng terus mendorong seluruh pelaku usaha travel segera mengurus legalitas usaha dan izin operasional agar layanan yang diberikan kepada masyarakat lebih aman dan terlindungi secara hukum.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang