Pemprov NTT Batasi BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Berpelat Lokal

Pemprov NTT Batasi BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Berpelat Lokal

KUPANG, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan bahwa bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang menggunakan pelat nomor kendaraan wilayah NTT, yakni DH, EB dan ED.

Sementara itu, kendaraan berpelat nomor dari luar daerah diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan kuota BBM subsidi yang dialokasikan bagi NTT dapat dinikmati masyarakat setempat dan tidak berkurang akibat penggunaan oleh kendaraan dari luar daerah.

“Kuota BBM NTT ditentukan oleh pelat nomor yang ada di NTT, baik itu DH, EB maupun ED. Karena pembatasan BBM bersubsidi itu berdasarkan pelat nomor di NTT, sehingga kita harus menggunakan itu sebagai dasar agar BBM bersubsidi dipakai untuk kendaraan di NTT,” kata Melki di Kupang, Rabu (24/6/2026).

Menurut Melki, kendaraan dengan pelat nomor luar NTT tidak termasuk dalam perhitungan kuota BBM subsidi yang diberikan pemerintah untuk wilayah tersebut. Karena itu, kendaraan dari luar daerah tidak diperkenankan mengisi Pertalite maupun Solar subsidi di seluruh SPBU yang berada di NTT.

“Kendaraan dari luar NTT nantinya, karena mereka tidak masuk dalam kuota BBM subsidi, kita batasi pada pelat nomor NTT saja. Sedangkan pelat nomor dari luar tetap bisa membeli BBM, tetapi yang tidak bersubsidi,” ujarnya.

“Yang bersubsidi hanya khusus bagi kendaraan pelat nomor NTT,” tegas Melki.

Kendaraan luar daerah diminta mutasi

Melki menjelaskan, pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang ingin memperoleh BBM subsidi di NTT dapat melakukan mutasi kendaraan dan mengganti pelat nomor sesuai wilayah administrasi di NTT.

“Bagi yang ingin mendapatkan BBM subsidi untuk kendaraan dari luar NTT, ya ganti pelat dan mutasi masuk NTT. Kalau di wilayah Timor pakai DH, kalau di kepulauan sesuai dengan nomornya, baik EB maupun ED,” katanya.

Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga agar kuota BBM subsidi tetap tersedia bagi masyarakat NTT yang memang menjadi sasaran penerima manfaat.

“Kalau kendaraan dari luar ikut mengambil BBM subsidi, maka jatah bagi kendaraan pelat nomor NTT akan berkurang. Nah, kalau begitu siapa yang mau tanggung jawab nantinya,” ujarnya.

Melki menegaskan bahwa prioritas pemerintah daerah saat ini adalah memastikan kebutuhan masyarakat NTT terhadap BBM bersubsidi dapat terpenuhi.

“Saya urus rakyat saya dulu, khususnya terkait BBM bersubsidi bagi kendaraan pelat nomor NTT,” katanya.

Pengawasan diperketat di SPBU

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Pemprov NTT akan melibatkan sejumlah instansi dan aparat penegak hukum dalam pengawasan distribusi BBM subsidi di SPBU.

Pengawasan akan dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian, Dinas Perhubungan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Setiap SPBU sudah mengetahui kebijakan ini. Polisi juga sewaktu-waktu melakukan pengecekan. Selain itu, petugas dari Dinas Perhubungan, UPT Pendapatan, dan Satpol PP juga akan berada di lapangan untuk melakukan pengawasan,” kata Melki.

Pemerintah Provinsi NTT berharap kebijakan pembatasan tersebut dapat menjaga ketersediaan BBM bersubsidi, mencegah penyalahgunaan distribusi, serta memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati masyarakat yang menjadi sasaran di wilayah NTT.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang