Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan 18,5 Kilogram Ganja dan Hasis, Diduga Akan Diedarkan ke Bali

Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan 18,5 Kilogram Ganja dan Hasis, Diduga Akan Diedarkan ke Bali

Pantau - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dan hasis dengan total berat 18.585 gram yang berasal dari Amerika Serikat dan Rusia serta diduga akan dikirim kepada warga negara asing yang berada di Bali dalam periode Maret hingga Juni 2026.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan kini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menyampaikan bahwa pengungkapan berlangsung dalam rentang waktu Maret hingga Juni 2026.

Ganja 10,7 Kilogram dari Amerika Serikat Terungkap Pertama

Kasus pertama terungkap pada 26 Maret 2026 dari sebuah barang kiriman yang berasal dari Amerika Serikat dengan tujuan akhir Bali.

Dalam dokumen pengiriman, paket tersebut diberitahukan sebagai luggage.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, paket itu ternyata berisi ganja seberat 10.785 gram.

Petugas masih mendalami identitas pengirim, penerima, serta jaringan yang diduga terlibat dalam pengiriman narkotika tersebut.

Kurir Warga Rusia Bawa Hasis 7,8 Kilogram dari Bangkok

Kasus kedua terungkap pada 3 Juni 2026 di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Seorang warga negara Rusia berinisial KK (52) diamankan setelah diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis hasis atau tetrahidrokanabinol.

KK diketahui tiba dari Bangkok, Thailand, menggunakan penerbangan maskapai Thai Lion Air.

Petugas menemukan hasis seberat 7.800 gram yang disembunyikan di kompartemen rahasia pada bagian dasar koper bagasi.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan narkotika tersebut diduga akan dikirim ke Bali.

Barang haram itu diduga akan diserahkan kepada seorang warga negara asing yang telah lama tinggal di Bali.

Bea Cukai masih menyelidiki kemungkinan keterkaitan antara kasus ganja dari Amerika Serikat dengan kasus hasis yang melibatkan warga negara Rusia tersebut.

Direktur Interdiksi BNN RI, Tery Zakiar Muslim, mengungkapkan, "Kasus hasis yang dibawa KK diduga terkait jaringan peredaran narkotika internasional."

Dalam pengembangan perkara itu, petugas menangkap seorang warga negara Rusia di Bangli pada 5 Juni 2026.

Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti sekitar 7,8 kilogram narkotika bruto.

Menurut Tery, "Jaringan tersebut berupaya menghindari pemeriksaan keamanan jalur udara."

Penyidik juga menangkap seorang warga negara Rusia lainnya di Denpasar yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan.

Selain itu, penyidik telah memasukkan seorang warga negara Rusia yang diduga berada di luar negeri ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Orang yang masuk DPO tersebut diduga menjadi pihak yang mengatur pengiriman narkotika.

BNN masih mendalami tujuan akhir peredaran narkotika tersebut.

Penyidik juga menyelidiki kemungkinan narkotika itu ditujukan untuk memenuhi kebutuhan warga negara asing yang berada di Bali.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang dapat dikenakan berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Bea Cukai Soekarno-Hatta telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Badan Narkotika Nasional serta Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan penyidikan.