15 Satwa Asal Papua Ditemukan dalam Kapal di Ambon, Diduga Diangkut Tanpa Izin

15 Satwa Asal Papua Ditemukan dalam Kapal di Ambon, Diduga Diangkut Tanpa Izin

AMBON, KOMPAS.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mengamankan 15 ekor satwa asal Papua yang ditemukan dalam sebuah kapal di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon.

Satwa yang mayoritas termasuk dilindungi tersebut diduga diangkut tanpa izin. Di mana dari total 15 satwa yang diamankan, satu ekor sudah diketahui dalam kondisi mati.

“Satwa yang sebagian besar merupakan jenis dilindungi itu diduga diangkut tanpa izin dan kini masih dalam proses penelusuran oleh petugas,” kata Polisi Kehutanan Balai KKSDA Maluku Cardolin Latuputty, di Ambon, Rabu (24/6/2026), dilansir dari Antara.

Satu Ekor Cucak Emas Papua Mati

Petugas menemukan satwa itu di Dek 5 dan Dek 6 bagian luar sebelah kanan kapal.

Sebanyak 15 satwa yang diamankan terdiri dari satu ekor kakatua koki (Cacatua galerita triton), dua ekor nuri bayan (Eclectus roratus), satu ekor nuri kepala hitam (Lorius lory), 10 ekor cucak emas Papua (Pitohui spp.), dan satu ekor jagal Papua (Cracticus cassicus).

Dari jumlah tersebut, satu ekor cucak emas Papua ditemukan mati.

Di sisi lain, Kakatua koki, nuri bayan, dan nuri kepala hitam termasuk satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Ketentuan tersebut telah diubah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 Tahun 2024.

Seluruh satwa yang masih hidup telah diamankan dan dititiprawatkan di Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku.

Satwa tersebut akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan perawatan lebih lanjut.

BKSDA Telusuri Pemilik Satwa

BKSDA Maluku bersama instansi terkait masih melakukan penelusuran untuk mengungkap pemilik maupun asal-usul 15 satwa liar asal Papua tersebut.

Petugas juga mendalami dugaan pelanggaran terkait pengangkutan satwa dilindungi tanpa izin.

Cardolin mengingatkan bahwa perdagangan, kepemilikan, penyimpanan, maupun pengangkutan satwa dilindungi tanpa izin merupakan tindak pidana.

Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Perdagangan, kepemilikan, penyimpanan, dan pengangkutan satwa dilindungi tanpa izin merupakan tindak pidana yang dilarang oleh undang-undang. Pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang