Kortas Tipidkor Polri Geledah Bea Cukai Juanda untuk Usut Dugaan Korupsi Impor Ponsel Ilegal

Kortas Tipidkor Polri Geledah Bea Cukai Juanda untuk Usut Dugaan Korupsi Impor Ponsel Ilegal

Pantau - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu (24/6/2026) terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kasus impor telepon seluler ilegal.

Penyidik menduga terjadi persekongkolan dalam proses masuknya barang impor sehingga telepon seluler dapat masuk tanpa melalui mekanisme pemeriksaan yang semestinya.

Penyidik Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri Mulya Hakim Solichin menjelaskan bahwa terdapat dugaan keterlibatan oknum petugas Bea Cukai dalam proses tersebut.

Barang impor itu juga diduga tidak menjalani pemeriksaan fisik sebagaimana prosedur yang berlaku.

Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi

Dalam perkara tersebut, penyidik memeriksa seorang pegawai Bea Cukai Juanda berinisial AY sebagai saksi.

Selain AY, penyidik juga memeriksa MT yang menjabat sebagai Direktur PT TSL.

PT TSL merupakan perusahaan induk dari importir telepon seluler bekas.

MT sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana impor telepon seluler ilegal.

Selain kantor Bea Cukai Juanda, penyidik turut melakukan penggeledahan di gedung kargo PT JAS yang berada di kawasan Bandara Internasional Juanda.

Rumah MT dan rumah AY juga menjadi lokasi penggeledahan dalam rangkaian penyidikan tersebut.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang dari unsur Bea Cukai Juanda dan sekitar 20 orang dari pihak swasta.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Sejumlah Barang Bukti Disita

Dari penggeledahan yang dilakukan, penyidik menyita sejumlah telepon seluler dan perangkat perekam kamera pengawas atau CCTV.

Penyidik juga mengamankan rekening koran, catatan pembagian uang, serta slip setoran.

Uang tunai sekitar Rp165 juta dan 14.200 dolar Singapura turut disita sebagai barang bukti.

Barang bukti lainnya yang diamankan berupa emas seberat 22 gram.

Penyidik juga menyita sertifikat tanah dan bangunan beserta akta jual beli.

Sebanyak delapan sertifikat hak guna bangunan dan satu buku pemilik kendaraan bermotor turut diamankan.

Selain itu, penyidik menyita tujuh kontainer dokumen serta satu berkas hasil penyalinan aplikasi.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti dan mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Penyidik menegaskan langkah tersebut dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan efektif dan akuntabel.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam perkara pidana impor telepon seluler ilegal, yakni DCP sebagai importir, SJ sebagai distributor telepon seluler ilegal, TW selaku Direktur PT TSI, dan MT selaku Direktur PT TSL.