Menaker: Penyandang Disabilitas Punya Hak Setara untuk Bekerja

Menaker: Penyandang Disabilitas Punya Hak Setara untuk Bekerja

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan penyandang disabilitas harus memperoleh kesempatan yang sama untuk bekerja, mengembangkan kompetensi, dan meniti karier sesuai kemampuannya. Hal itu menjadi bagian penting dalam pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif di Indonesia.

“Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan. Mereka adalah subjek pembangunan yang memiliki hak yang sama untuk bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa sesuai kompetensi yang dimiliki,” ujar Yassierli, dikutip dari Antara, Senin (3/8/2026).

Yassierli mengatakan keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan kesempatan kerja yang setara bagi seluruh warga negara.

Menurut Yassierli, tantangan penyandang disabilitas di pasar kerja masih cukup besar. Mengutip data Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dalam Global Disability Summit 2025, tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas di dunia sekitar 30% lebih rendah dibandingkan kelompok nondisabilitas.

Penyandang disabilitas usia muda juga menghadapi risiko hampir dua kali lebih besar untuk tidak bersekolah, bekerja, maupun mengikuti pelatihan.

Kondisi tersebut menunjukkan tantangan ketenagakerjaan tidak lagi sebatas menyediakan lapangan kerja, tetapi juga membangun sistem yang menilai kompetensi setiap individu secara adil tanpa diskriminasi.

“Yang perlu kita bangun adalah sistem ketenagakerjaan yang menilai kemampuan seseorang, bukan keterbatasannya. Setiap orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan mengembangkan kariernya,” kata Yassierli.

Yassierli mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyiapkan tiga pilar utama untuk mewujudkan tujuan tersebut, yakni rekrutmen berbasis kompetensi, penyediaan penyesuaian yang layak di tempat kerja, serta layanan ketenagakerjaan yang mudah diakses seluruh pencari kerja.

Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), lanjut Yassierli, harus dimanfaatkan untuk memperluas akses kerja, bukan menciptakan hambatan baru bagi penyandang disabilitas.

Pemerintah juga terus memperkuat perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur kuota penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas paling sedikit 2% di instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, serta 1% di perusahaan swasta.

Penyandang Disabilitas

Kesempatan Kerja

Kesetaraan

Kementerian Ketenagakerjaan

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Meski demikian, Yassierli menilai keberhasilan kebijakan tersebut memerlukan dukungan dunia usaha. Menurutnya, inklusivitas harus menjadi bagian dari strategi pengembangan sumber daya manusia agar penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan berkarier.

“Inklusivitas bukan sekadar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang lebih penting adalah membangun budaya kerja yang memberikan ruang bagi setiap orang untuk berkembang berdasarkan kompetensi dan kinerjanya,” kata Yassierli.

Penyandang Disabilitas

Kesempatan Kerja

Kesetaraan

Kementerian Ketenagakerjaan