Krisis Air Meluas, Polda Banten Kerahkan 64 Armada Termasuk Water Cannon

Krisis Air Meluas, Polda Banten Kerahkan 64 Armada Termasuk Water Cannon

SERANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Banten mengambil langkah taktis dalam merespons krisis air bersih akibat musim kemarau dengan mengalihfungsikan kendaraan water cannon menjadi armada pengangkut air.

Kendaraan yang biasanya digunakan untuk pengendalian massa itu kini dimanfaatkan untuk mendistribusikan air bersih kepada masyarakat di wilayah terdampak.

Kapolda Banten, Hengki, menyampaikan bahwa pihaknya mengerahkan total 64 unit armada, termasuk kendaraan taktis water cannon, untuk menyalurkan bantuan air bersih ke enam kecamatan di Kabupaten Serang.

"Sebanyak 502.000 liter air bersih kami didistribusikan, termasuk dengan memaksimalkan kendaraan taktis water cannon milik Polri, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di enam kecamatan yang mengalami krisis air bersih," ujar Hengki di Serang, Kamis (6/8/2026) dikutip dari Antara.

Bagaimana distribusi air bersih dilakukan?

Distribusi air bersih dilakukan secara langsung ke wilayah-wilayah yang mengalami kekurangan air.

Enam kecamatan di Kabupaten Serang menjadi prioritas utama dalam penyaluran bantuan ini. Adapun rincian upaya yang dilakukan meliputi:

  • Pengerahan 64 unit armada, termasuk water cannon
  • Penyaluran total 502.000 liter air bersih
  • Distribusi bertahap sesuai kebutuhan masyarakat

Kehadiran armada ini diharapkan dapat membantu meringankan beban warga yang kesulitan mendapatkan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.

Apa peringatan terkait potensi karhutla?

Selain fokus pada distribusi air bersih, Polda Banten juga mengingatkan masyarakat terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau. Ancaman ini diperkirakan berlangsung hingga awal Oktober.

Kapolda mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang berisiko memicu kebakaran, seperti membuka lahan dengan cara dibakar dan membuang puntung rokok sembarangan.

"Silakan manfaatkan Call Center Polri 110. Setiap laporan masyarakat, baik itu terkait kejadian kebakaran maupun darurat kesulitan air bersih, akan segera kami tindak lanjuti," paparnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga menggencarkan patroli dan edukasi kepada masyarakat guna mencegah terjadinya kebakaran lahan.

"Bagi pihak yang sengaja melakukan pembakaran, sesuai ketentuan undang-undang lingkungan hidup, ada ancaman sanksi pidana di atas lima tahun," ucapnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang