Anggota DPR: Peserta BPJS Kesehatan Bukan Pasien Kelas Dua

Anggota DPR: Peserta BPJS Kesehatan Bukan Pasien Kelas Dua

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi  meminta agar para tenaga kesehatan tidak mendiskriminasi peserta BPJS Kesehatan karena setiap warga negara berhak untuk memperoleh layanan kesehatan yang setara.

"Saya juga mengingatkan bahwa peserta BPJS Kesehatan bukanlah pasien kelas dua. Mereka adalah warga negara yang telah dijamin haknya oleh negara melalui sistem Jaminan Kesehatan Nasional," kata Nurhadi kepada Kompas.com, Kamis (6/8/2026).

Politikus Partai Nasdem itu berpendapat, tidak boleh ada stigma, diskriminasi, ataupun perlakuan yang berbeda hanya karena status pembiayaannya menggunakan BPJS.

"Kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan nasional dibangun dari rasa keadilan dan pelayanan yang setara bagi seluruh pasien," ujarnya.

Nurhadi meminta agar kasus komentar oknum tenaga kesehatan (nakes) yang dinilai tidak berempati terhadap seorang pasien peserta BPJS Kesehatan tidak berhenti hanya pada permintaan maaf di media sosial.

Ia juga mendorong adanya investigasi secara obyektif atas kasus tersebut.

"Harus ada investigasi yang objektif terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum tenaga kesehatan, sekaligus evaluasi terhadap pelayanan rumah sakit apabila benar terdapat keterlambatan penanganan akibat keterbatasan ruang rawat inap," ucap Nurhadi.

Menurut dia., masyarakat berhak memperoleh kepastian apakah yang terjadi murni persoalan kapasitas layanan, tata kelola rumah sakit, atau terdapat unsur kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan.

"Peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap tenaga kesehatan yang selama ini telah menjadi garda terdepan pelayanan," kata Nurhadi.

"Kita ingin membangun sistem kesehatan yang tidak hanya cepat dan berkualitas, tetapi juga humanis, berempati, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan," imbuh dia.

Sebelumnya seorang pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan, menyampaikan keluhan pelayanan BPJS Kesehatan di platform Threads pada 22 Juli 2026.

Dalam unggahannya, Yurizal mengeluhkan harus menunggu hingga delapan jam untuk mendapatkan ruang perawatan.

Unggahan tersebut kemudian viral di media sosial.

Namun, Yurizal justru menerima sejumlah komentar bernada sinis, alih-alih memperoleh dukungan.

Beberapa komentar bahkan berasal dari akun yang mengaku sebagai tenaga kesehatan dan dinilai tidak menunjukkan empati terhadap pasien.

Yurizal kemudian meninggal dunia pada 31 Juli 2026.

Kabar duka itu membuat publik menyoroti etika serta empati tenaga kesehatan dalam berinteraksi dengan pasien, termasuk di media sosial.

Setelah kabar meninggalnya Yurizal menyebar, tiga tenaga kesehatan yang sebelumnya menuliskan komentar bernada sinis menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang