JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik mengenai pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kembali mengemuka setelah sejumlah Serikat Buruh menyampaikan penolakan pemajakan yang mencapai 5 persen.
Mereka menilai kebijakan itu tidak mencerminkan rasa keadilan bagi pekerja.
Bagi pekerja, JHT merupakan tabungan yang dikumpulkan dari iuran selama masa bekerja untuk menopang kehidupan saat pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja, atau menghadapi kondisi tertentu.
Serikat lalu meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut agar tidak menambah beban pekerja yang selama ini telah berkontribusi melalui berbagai jenis pajak dan iuran.
"JHT itu bukan hadiah dari negara, melainkan tabungan pekerja yang dipotong setiap bulan dari upah mereka. Buruh menabung selama puluhan tahun untuk bekal hari tua atau saat terkena PHK. Sangat tidak adil jika ketika uang itu dicairkan masih dikenakan pajak lagi," ujar Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Arnod Sihite pada Senin (29/6/2026), awal pekan ini.
Bukan aturan baru
Merunut ke belakang, pengenaan pajak atas pencairan JHT bukanlah kebijakan baru.
Ketentuan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
Berdasarkan ketentuan itu, pencairan JHT secara sekaligus dengan jumlah hingga Rp 50 juta tidak dikenai pajak.
Sementara itu, bagian saldo yang melebihi Rp 50 juta dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 5 persen, sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perpajakan.
Tarif tersebut berlaku untuk pencairan JHT yang dilakukan dalam waktu dua tahun sejak peserta memasuki masa pensiun.
Menurut Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eddy Triono, ketentuan itu merupakan insentif dari pemerintah.
Fasilitas tersebut tidak lagi berlaku jika pencairan dilakukan setelah melewati dua tahun sejak pensiun.
"Artinya kita kasih fasilitas murah dalam dua tahun kalender sejak Anda pensiun, kalau dicairkan di sana sampai Rp 50 juta hanya kena PPh Final 0 persen, di atas itu semuanya sampai di berapa miliar pun kena 5 persen," jelas Eddy, Selasa (30/6/2026).
Meski demikian, keberadaan aturan tidak serta-merta mengakhiri perdebatan.
Pertanyaannya, apakah pengenaan pajak atas JHT dapat dibenarkan dari perspektif keadilan bagi pekerja?
Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.