Bayi Alami Radang Otak Usai Vaksin di Puskesmas, Ini Penjelasan Dinkes Bekasi

Bayi Alami Radang Otak Usai Vaksin di Puskesmas, Ini Penjelasan Dinkes Bekasi

BEKASI, KOMPAS.com – Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Satia Sriwijayanti Anggraini membantah bayi (9) mengalami radang otak karena menerima vaksin DPT dua kali di salah satu puskesmas Bekasi Barat.

Satia Sriwijayanti mengakui memang terjadi pemberian vaksin DPT ganda akibat pencatatan riwayat imunisasi yang tidak tertulis sebagaimana mestinya.

Namun hasil kajian Komisi Daerah Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) menyatakan tidak ada hubungan antara pemberian vaksin dengan diagnosis radang otak yang dialami bayi tersebut.

"Sampai saat ini juga tidak ditemukan literatur yang menyebutkan penyuntikan vaksin menyebabkan radang otak," ujar Satia saat ditemui di Plaza Pemkot Bekasi, Selasa (30/6/2026).

Menurut Satia, dalam dunia medis, ensefalitis maupun meningitis tidak dapat langsung dikaitkan dengan vaksinasi.

"Definisi ensefalitis akibat meningitis adalah apabila pasien mengalami kejang selama lima menit tanpa berhenti. Namun kondisi tersebut bukan disebabkan oleh vaksinasinya," katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil kajian tim KIPI, kemungkinan bayi telah terpapar infeksi sebelum imunisasi dilakukan, meski saat itu belum terdeteksi.

"Kemungkinan pasien sudah terpapar infeksi sebelumnya, hanya saja belum terdeteksi sejak awal," ujarnya.

Satia mengatakan kondisi bayi saat ini telah membaik dan sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Kesehatan Kota Bekasi telah menarik tenaga kesehatan yang melakukan penyuntikan untuk menjalani pembinaan.

"Bidan yang bersangkutan juga sudah kami tarik ke Dinas Kesehatan," kata Satia.

Ia menambahkan, proses pemeriksaan etik terhadap tenaga kesehatan tersebut masih berlangsung sehingga belum ada keputusan mengenai sanksi.

"Untuk proses kode etik bidan, sementara kami masih menunggu," ujarnya.

Menurut Satia, penjatuhan sanksi akan diputuskan setelah kondisi pasien benar-benar pulih dan hasil kajian teknis selesai dilakukan.

"Karena jika menyangkut kode etik, maka prosesnya harus melalui mekanisme organisasi profesi," kata Satia.

Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.