JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan penerapan registrasi nomor ponsel baru menggunakan verifikasi biometrik wajah akan mulai dilakukan 1 Juli 2026 besok.
Diketahui bahwa Kemkomdigi menyoroti maraknya scam dan spam judol di media sosial.
Menteri Kemkomdigi Meutya Hafid berharap pemberlakuan aturan tersebut dapat menekan penyalahgunaan SIM card untuk penipuan.
"Betul untuk biometrik, ini kita harapkan juga nanti bisa menurunkan tingkat anonimitas yang kemudian berujung kepada orang ketika tidak diketahui identitasnya cenderung melakukan kejahatan, ya," kata Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Selain itu, penerapan biometrik juga diharapkan membuat pendataan masyarakat lebih transparan.
"Karena itu kita harapkan dengan biometrik, insyaallah biometrik dimulai 1 Juli, ini bisa lebih baik lagi untuk pendataan masyarakat agar jelas, agar akuntabel, agar transparan," ujarnya.
Ia juga berharap melalui kebijakan tersebut, operator seluler dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Sekaligus juga operator seluler ini bisa memberikan layanan yang lebih baik bagi mereka yang memang sudah melakukan biometrik," ungkapnya.
Telah diuji coba
Kemkomdigi menyatakan, kebijakan registrasi SIM card berbasis biometrik pengenalan wajah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Kebijakan tersebut diterapkan karena mekanisme registrasi menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) dinilai masih rentan disalahgunakan.
Uji coba registrasi biometrik telah dilakukan bersama operator seluler sejak awal 2026.
Hingga Juni 2026, sebanyak 2,4 juta pengguna telah mendaftarkan SIM card menggunakan verifikasi biometrik.
Mulai 1 Juli 2026, setiap aktivasi nomor seluler baru wajib melalui verifikasi biometrik wajah (face recognition) yang dicocokkan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Kemkomdigi menyatakan operator seluler hanya mengirimkan data wajah yang telah dienkripsi kepada Dukcapil untuk proses verifikasi.
Setelah identitas dinyatakan sesuai, nomor seluler dapat diaktifkan.
Pemerintah juga menyebut masyarakat dapat melaporkan apabila NIK atau nomor kartu keluarganya digunakan untuk mendaftarkan SIM card tanpa izin.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangNikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.