Bermodus Mistik "Uang Balen", Dua Residivis Tipu Warga Sidoarjo hingga Rp 20 Juta

Bermodus Mistik "Uang Balen", Dua Residivis Tipu Warga Sidoarjo hingga Rp 20 Juta

MOJOKERTO, KOMPAS.com – Misrianto Adi (53), warga Desa Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dan Abdul Rosyid Wijaya (49), warga Desa Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, harus kembali berurusan dengan hukum.

Kedua residivis kambuhan kasus penipuan ini nekat melancarkan aksi kejahatan serupa dengan modus mistik kembalinya uang belanja atau yang dikenal sebagai istilah "uang balen".

Uang balen merupakan modus penipuan di mana seseorang diyakinkan bisa membelanjakan uang miliknya untuk keperluan apa pun, namun setelah transaksi selesai, uang tersebut diklaim bakal secara gaib kembali lagi ke dalam dompet pemilik aslinya.

Wakil Kepala Polres Mojokerto, Kompol Grandika Indera Waspada, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di halaman Masjid Al-Falah, Desa Padi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, pada 17 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Korbannya Nur Subakir, seorang warga asal Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

”Korban ini janjian bertemu dengan pelaku setelah sebelumnya sempat bertemu di salah satu makam di Jawa Tengah. Di situ korban dijanjikan bisa menggandakan uang oleh pelaku MR. sementara pelaku ARW yang berpura-pura jadi orang pintar bisa menggandakan uang,” papar Grandika dalam jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Selasa (30/06/2026).

Uang Rp 20 Juta Ditukar Kertas Kosong Saat Dijampi-jampi

Saat menggelar pertemuan di Masjid Al-Falah Desa Padi, Nur Subakir diminta oleh kedua pelaku untuk datang dengan membawa uang tunai sebesar Rp 20 juta yang dimasukkan rapi ke dalam amplop putih.

Oleh pelaku Misrianto Adi, korban kemudian disuruh menyerahkan amplop tersebut kepada Abdul Rosyid Wijaya yang berperan sebagai dukun atau orang pintar agar segera dijampi-jampi.

Ternyata, pada saat ritual jampi-jampi tersebut berlangsung, Abdul Rosyid dengan cepat menukar uang asli di dalam amplop milik korban dengan beberapa lembar kertas kosong. Agar siasat licik ini tidak langsung ketahuan di lokasi, pelaku meminta korban untuk tidak membuka amplop itu sebelum tiba di rumahnya.

Namun, rasa penasaran membuat korban berinisiatif membuka amplop tersebut di tengah jalan sebelum sampai ke rumah. Korban terkejut bukan main lantaran seluruh uangnya telah berubah menjadi potongan kertas. Korban sempat berbalik arah dan berusaha mengejar kedua pelaku, namun mereka sudah telanjur melarikan diri dari area masjid.

Korban akhirnya langsung melaporkan petaka yang dialaminya ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan darurat tersebut, Tim Satreskrim Polres Mojokerto bergerak cepat mengejar pelaku. Kedua komplotan ini akhirnya berhasil diringkus petugas saat bersembunyi di sebuah mushala di wilayah Desa Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada 18 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

”Jadi uang yang di dalam amplop itu ternyata sudah ditukar dengan kertas-kertas itu. Korban sempat berusaha mengejar pelaku. Pelaku kabur. Kemudian Satreskrim berhasil mengamankan keesokan harinya pukul 02.00 WIB pagi,” jelas Grandika.

Manfaatkan Kondisi Korban yang Kepepet Biaya

Grandika menegaskan bahwa kedua pelaku secara sadar menghasut dan mendoktrin korban secara psikologis hingga korban terpedaya lalu mau menyerahkan uang puluhan juta tersebut begitu saja. Kebetulan, saat itu korban memang sedang dalam kondisi terdesak kebutuhan biaya hidup yang besar, sehingga menjadi sangat mudah memercayai hal-hal instan yang berbau supranatural.

Dari hasil pendalaman intensif yang dilakukan oleh tim penyidik, salah satu pelaku mengaku baru pertama kali melancarkan aksi penipuan ini. Sementara satu pelaku lainnya tercatat sudah berulang kali melakukan aksi serupa di berbagai daerah.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan yang meliputi satu buah tas hitam, satu amplop putih berisi potongan kertas kosong, satu unit mobil Honda Brio yang sarana beraksi, dua lembar formulir pemesanan rental mobil, dua unit ponsel, serta beberapa potong pakaian milik pelaku.

Saat ini, kedua tersangka terpaksa harus kembali mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Mojokerto. Keduanya dijerat dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang