Pertimbangan Hakim Andi Saputra Dissenting Opinion Vonis Nadiem

Pertimbangan Hakim Andi Saputra Dissenting Opinion Vonis Nadiem

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.

Andi menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan karena unsur pidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Andi menyatakan alat bukti yang dihadirkan di persidangan belum mampu membuktikan adanya mens rea atau niat jahat pada diri Nadiem sebagai menteri.

"Menimbang bahwa dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan telah ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum," kata Andi saat membacakan dissenting opinion di PN Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).

Ia juga menilai perbuatan Nadiem menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan jahat.

Menurutnya, Permendikbud itu juga tidak mengunci merk tertentu tetapi hanya mengunci operating system.

Selain itu, Andi mengatakan di persidangan tidak ditemukan adanya persesuaian alat bukti telah terjadi permufakatan jahat dari terdakwa Nadiem dengan terdakwa lain dalam kasus itu.

"Terdakwa Nadiem tidak pernah menyuruh secara tegas atau diam-diam kepada Ibrahim, Mulyatsah, Sri untuk melakukan tindak pidana korupsi. Begitu juga sebaliknya, Ibrahim, Mulyatsah, Sri tidak pernah memberikan pemberian yang melanggar hukum kepada terdakwa," kata Andi.

Andi juga menyinggung dugaan hubungan antara kebijakan pengadaan laptop, kerugian negara, dan penambahan investasi Google ke PT GoTo.

Ia menilai ketiga peristiwa tersebut tidak memiliki hubungan sebab akibat yang kuat.

"Bahwa peristiwa yang terjadi dalam satu waktu yang berdekatan yaitu kebijakan pengadaan laptop. Adanya kerugian negara, dan tiga, adanya penambahan modal saham Google ke PT GoTo adalah tiga peristiwa yang tidak mempunyai kausalitas kuat atau hubungan sebab akibat, setidak-tidaknya bukan karena adanya perbuatan jahat, konflik kepentingan, atau perdagangan pengaruh dari terdakwa," katanya.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Andi menyimpulkan alat bukti yang diajukan jaksa belum cukup membuktikan adanya niat jahat maupun perbuatan jahat yang dilakukan Nadiem.

"Menimbang bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan tersebut," kata Andi.

Nadiem pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

Hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara.