- Roy Suryo akan menghadirkan tiga saksi dan satu ahli pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
- Agenda sidang tersebut bertujuan menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
- Polda Metro Jaya juga akan menghadirkan saksi ahli dalam persidangan berikutnya untuk memperkuat dalil hukum yang diajukan sebagai pihak termohon.
Suara.com - Roy Suryo membeberkan strategi yang akan digunakannya dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam agenda pembuktian yang digelar Rabu (1/7/2026), mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu memastikan akan menghadirkan tiga saksi dan satu ahli.
Meski demikian, Roy Suryo masih merahasiakan identitas maupun materi yang akan disampaikan para saksi dan ahli tersebut.
"Ada saksi ada ahli. Ada tiga saksi dan satu ahli," kata Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Roy Suryo menegaskan belum bersedia mengungkap strategi hukumnya karena seluruh materi akan disampaikan dalam persidangan.
"Saya tidak akan bocorkan itu karena itu kepentingannya untuk besok ketika kita memaparkan bukti-bukti dan saksi," katanya.
Saat ditanya apakah rekaman CCTV akan menjadi salah satu alat bukti yang diajukan, ia juga memilih irit bicara.
"Kita lihat besok ya, apakah bukti itu apa dan kemudian siapa saja hal-hal yang ada, dan kemudian keterangan seperti apa," ujar Roy Suryo.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan strategi untuk menghadapi sidang pembuktian.
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede mengatakan pihaknya berencana menghadirkan saksi ahli guna memperkuat dalil yang diajukan sebagai termohon.
“Kami menghadirkan saksi ahli untuk menguatkan dalil-dalil yang kami berikan,” jelas Abrianto.
Abrianto menyebut jumlah ahli yang akan dihadirkan masih bersifat fleksibel dan akan disesuaikan dengan langkah yang diambil kubu Roy Suryo.
“Kalau dari para pemohon menghadirkan ahlinya 2 atau 3, kami akan menyesuaikan,” katanya.
Sidang praperadilan ini diajukan Roy Suryo untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Setelah agenda pembuktian dari pihak pemohon, giliran Polda Metro Jaya dijadwalkan menghadirkan saksi dan ahli pada persidangan berikutnya.