1. DPR anggap LGBT penyakit yang harus disembuhkan
2. Perpres Prabowo anggap LGBT masuk ancaman nonmiliter Indonesia
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter. Ketentuan itu tercantum dalam lampiran Perpres pada bagian analisis ancaman terhadap pertahanan negara.
Dalam beleid yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 tersebut, ancaman terhadap negara dibagi ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida.
Pada bagian ancaman nonmiliter, pemerintah menyebut ancaman dapat berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi.
Selain penyebaran budaya LGBTQ, Perpres juga memasukkan penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nasionalisme, ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, peredaran narkoba, hingga pencurian kekayaan alam sebagai ancaman nonmiliter.
Perpres itu juga mencantumkan ancaman lain yang perlu diantisipasi, seperti bencana alam, kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, serta wabah penyakit.