JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mempersilakan lembaga pengawas untuk mempelajari sikap hakim yang tidak mempersilakan Nadiem Makarim menanggapi vonis.
“Silakan saja kepada Komisi Yudisial atau pun Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk mempelajari masalah ini apakah ada pelanggaran etika dalam beracara atau tidak,” kata Yusril di Depok, Jawa Barat, Kamis (2/7/2026), dikutip dari ANTARA, Jumat (3/7/2026).
Dia mengomentari peristiwa di ujung persidangan vonis untuk Nadiem Makarim selaku terdakwa korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2027), saat majelis hakim langsung meninggalkan ruangan dan tidak memberikan kesempatan kepada Nadiem untuk menyatakan sikapnya atas vonis yang telah dibacakan.
Yusril menuturkan dalam praktik peradilan, merupakan hal yang lazim bahwa majelis halim memberikan kesempatan kepada terdakwa menyatakan sikapnya dan ditanya apakah menerima putusan atau akan mengajukan banding.
Kendati demikian, kata dia, apabila dalam sidang kasus Nadiem majelis hakim tidak memberikan kesempatan tersebut, maka menjadi wewenang KY dan Bawas MA untuk menilainya.
"Tetapi kalau sudah ditutup terus langsung meninggalkan ruang sidang, ya itu kami silakan saja kepada yang berwenang mempelajari masalah ini," kata Yusril.
Kata pihak pengadilan
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, menegaskan tidak ada masalah apabila majelis hakim tidak mempertanyakan sikap terdakwa Nadiem Anwar Makarim atas vonis dalam sidang kasus dugaan korupsi Chromebook.
Sebab, kata dia, hak terdakwa, selama dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang, tetap bisa dinyatakan apakah menerima, pikir-pikir atau menyatakan banding.
"Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan," ucap Firman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Peristiwa di pengujung sidang vonis Nadiem
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis selama 10 tahun penjara kepada eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Selasa (30/6/2026).
Namun, usai membacakan putusan, majelis hakim tidak menanyakan langkah hukum selanjutnya, baik ke pihak pengacara terdakwa maupun ke jaksa penuntut umum (JPU).
Saat hakim beranjak berdiri dari kursi di majelis, pihak pengacara Nadiem melakukan interupsi.
"Yang Mulia, kita enggak dikasih kesempatan?" kata pengacara.
"Yang Mulia, ada acara yang belum terlewatkan, adalah memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menanyakan sikapnya," katanya lagi.
Namun, para hakim tidak mengindahkan protes dari pihak pengacara Nadiem. Mereka terus berjalan menuju pintu keluar khusus hakim.
"Kenapa buru-buru, Yang Mulia? Takut ya? Wah gawat ini. Ini kan hak kita untuk menanyakan," kata pengacara Nadiem lagi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangNikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.