Temui Prabowo, Pratikno Bawa Usul Dana Rumah Korban Bencana Rp 70-80 Juta

Temui Prabowo, Pratikno Bawa Usul Dana Rumah Korban Bencana Rp 70-80 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno akan melaporkan ke Presiden RI Prabowo Subianto terkait usulan dana pembangunan rumah korban bencana ditambah menjadi Rp 70-80 juta per unit.

"Akan melaporkan usulan tersebut kepada Presiden untuk memperoleh arahan dan persetujuan," kata Pratikno saat Rapat Tingkat Menteri (RTM), dikutip dari keterangan pers, Jumat (3/7/2026).

Pratikno yang juga selaku Ketua Tim Pengarah Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera menegaskan bahwa akuntabilitas penggunaan anggaran akan tetap dikawal ketat oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan pengawasan masyarakat.

Pratikno menuturkan, BNPB mengusulkan penyesuaian nilai bantuan stimulan rumah rusak berat dari sebelumnya sebesar Rp 60 juta menjadi Rp 70-80 juta per unit.

"Poin pertimbangannya adalah belum memenuhi kebutuhan rumah yang layak, kenaikan harga bahan material bangunan, upah tenaga kerja, biaya mobilisasi yang tinggi ke lokasi terdampak, dan beberapa jenis tipe rumah hasil uji kliring dari Kementerian PU dan dinas terkait," ujar Menko PMK.

Pratikno menegaskan, pemerintah pusat memberikan perhatian mulai dari pembangunan infrastruktur dasar berupa jalan, jembatan, dan revitalisasi sungai.

Selain itu, penyediaan huntap, prasarana pendidikan, bantuan untuk fasilitas keagamaan dan pendidikan keagamaan, serta sektor pertanian dan perikanan, juga tak luput dari atensi pusat.

Hal ini sejalan dengan arahan Prabowo yang berkomitmen dalam mempercepat penyediaan huntap yang layak, terutama bagi masyarakat terdampak bencana.

"Bagi Kemenko PMK, pembangunan hunian harus secepatnya diwujudkan, jangan sampai huntap lamban, jangan sampai membiarkan masyarakat terlunta-lunta," tegas Pratikno.

BNPB: Harga per unit Rp 60 juta tak cukup

Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan berdasarkan evaluasi pagu anggaran lama Dana Siap Pakai (DSP) sebesar Rp 60 juta per unit tidak cukup.

Namun, dana tersebut dinilai belum mampu memenuhi standar kebutuhan pembangunan rumah yang tahan terhadap potensi risiko bencana di masa depan.

"Nilai bantuan sebesar Rp 60 juta per unit belum mampu memenuhi kebutuhan pembangunan rumah yang layak, aman, dan tahan terhadap risiko bencana," ujar Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM), dikutip dari keterangan pers, Jumat (3/7/2026).

Sebab itu, BNPB mengusulkan agar bantuan stimulan rumah rusak berat melalui DSP ditambah menjadi Rp 70-80 juga dan dapat diterapkan secara nasional tanpa dibatasi pada lokasi maupun jenis bencana tertentu.

Menurut Suharyanto, usulan ini bukan sekadar penambahan nilai bantuan, tetapi upaya pemerintah untuk memastikan masyarakat terdampak bencana memperoleh hunian yang layak.

"Percepatan pemulihan harus dibarengi dengan peningkatan kualitas hasil pembangunan," ujarnya.

Ulurkan tanganmu membantu korban banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Di situasi seperti ini, sekecil apa pun bentuk dukungan dapat menjadi harapan baru bagi para korban. Salurkan donasi kamu sekarang dengan klik di sini

Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.