LUBUKLINGGAU, KOMPAS.com – Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau berinisial IG tetap menjalani pemeriksaan internal setelah menembak pria berinisial AP (20) yang kepergok mencuri buah durian di rumahnya.
Penembakan itu terjadi di rumah IG di Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Sabtu (25/7/2026).
AP mengalami luka tembak di bagian perut dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Imam Purwanto mengatakan IG telah ditarik ke Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumatera Selatan di Palembang untuk menjalani pemeriksaan.
"Terkait permasalahan tersebut, yang bersangkutan sudah ditarik ke Kantor Wilayah di Palembang untuk menjalani tindakan disiplin dan dilakukan BAP," kata Imam, Selasa (28/7/2026).
Sudah berdamai dengan korban
Imam mengatakan persoalan antara IG dan AP telah diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua pihak telah mencapai kesepakatan damai.
"Permasalahan ini sudah clear, sudah ada perdamaian," ujarnya.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Dedi mengatakan kondisi AP kini terus membaik meski masih menjalani perawatan.
Menurut Dedi, mediasi antara IG dan keluarga AP telah dilakukan dengan disaksikan pemerintah setempat serta sejumlah tokoh masyarakat.
"Saya ikut juga dalam pelaksanaan mediasi dengan keluarga korban. Alhamdulillah dua malam yang lalu sudah mencapai kesepakatan damai," kata Dedi.
Meski telah berdamai, pemeriksaan terhadap IG tetap berjalan.
Penggunaan senjata api diperiksa
Dedi mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan kesalahan atau kekhilafan dalam penggunaan senjata api.
"Pak Indra kini sudah ditarik untuk diperiksa dan dibuatkan berita acara pemeriksaan terkait dugaan kesalahan atau kekhilafan dalam penggunaan senjata," jelasnya.
IG diketahui merupakan petugas lapas yang memegang senjata api. Namun, Imam menegaskan penggunaannya memiliki prosedur ketat dan harus mendapat izin pimpinan.
"Untuk penggunaan senjata itu adalah internal dan harus ada izin dari pimpinan. Kalapas tetap harus izin," ujarnya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah penggunaan senjata api dalam kejadian penembakan AP telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang