JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif berupa uang paksa hingga Rp 10 juta kepada dua penyedia layanan angkut sampah yang terbukti melakukan pelanggaran pengelolaan sampah di kawasan Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat mengatakan, penindakan pertama diberikan kepada CV TBB.
"Truk pengangkut sampah bernomor polisi B 9890 PDD milik perusahaan tersebut (CV TBB) tertangkap membuang sampah di kawasan Hutan Kota Penjaringan," jelas dia dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (28/7/2026).
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan bersama oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Satpol PP Kelurahan Pejagalan, Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Penjaringan, serta jajaran kelurahan dan kecamatan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut dikenai uang paksa sebesar Rp 10 juta. Kendaraan pengangkut juga diamankan sebagai barang jaminan sampai kewajiban administratifnya dipenuhi,” kata Helmy.
Selain CV TBB, DLH DKI Jakarta juga menjatuhkan uang paksa sebesar Rp 5 juta kepada PT FJM.
Perusahaan tersebut terbukti menjual sampah berupa drum dan ember bekas kepada lapak liar di kawasan Hutan Kota Penjaringan.
"Apabila para pelaku tidak memenuhi sanksi atau kembali melakukan pelanggaran, Pemprov DKI dapat menjatuhkan sanksi lanjutan hingga pencabutan izin sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 dan Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021," tegas dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi Asikin menegaskan Pemprov DKI Jakarta akan terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran pengelolaan sampah.
“Penyedia jasa dan pelaku usaha wajib memastikan sampah diangkut, dikelola, dan dibuang melalui sistem yang resmi,” ujar Dudi.
Menurut dia, penegakan aturan tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga membangun tata kelola sampah Jakarta yang lebih tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
“Pemprov DKI terus memperkuat fasilitas dan sistem pengelolaan sampah. Namun, seluruh pelaku usaha juga harus mematuhi aturan dan tidak memindahkan persoalan sampah ke ruang publik,” tutur Dudi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang