Aceh Masuki Fase Rehabilitasi-Rekonstruksi Bencana Mulai 1 Agustus

Aceh Masuki Fase Rehabilitasi-Rekonstruksi Bencana Mulai 1 Agustus

BANDA ACEH, KOMPAS.com – Masa transisi darurat pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh akan berakhir mulai 28 Juli 2026.

Kini, Aceh menuju fase rehabilitasi dan rekonstruksi yang terhitung berlaku mulai 1 Agustus 2026.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menetapkan keputusan tersebut setelah mendapatkan sejumlah masukan, termasuk hasil rapat Forkopimda Aceh yang dipimpin Gubernur Mualem, pada 23 Juli 2026.

“Berbagai masukan dan rekomendasi menjadi dasar penyempurnaan usulan yang disampaikan kepada pemerintah pusat untuk memasuki fase rehab-rekon,” kata Wakil Gubernur Aceh, Fadhullah (Dek Fadh), Selasa (28 Juli 2026).

Dek Fadh menyampaikan hal ini saat memimpin Rapat Koordinasi Pengakhiran Masa Transisi Darurat Menuju Pemulihan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Hidrometeorologi di Aceh.

Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Potensi Daerah (Potda) Kantor Gubernur Aceh. Rapat tersebut juga dihadiri Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang memberi pengarahan secara virtual via zoom meeting.

Dek Fadh menyatakan optimistis pemulihan Aceh dapat terlaksana dengan baik, apalagi sudah tersusun Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nasional senilai Rp 58,9 triliun untuk periode 2026–2028.

“Pemerintah Aceh menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, BNPB, LKPP, serta seluruh kementerian/lembaga atas perhatian dan dukungan sejak masa tanggap darurat hingga hari ini,” ujar Dek Fadh

Ia memaparkan data bencana hidrometeorologi di Aceh pada November 2025 yang mendorong ditetapkannya Status Tanggap Darurat mulai 27 November 2025 dan diperpanjang hingga 29 Januari 2026.

Bencana berdampak pada 18 kabupaten/kota, 203 kecamatan, dan 3.046 gampong, dengan lebih dari 2,5 juta jiwa terdampak serta 562 korban meninggal dunia.

Sejak itu, berbagai penanganan bencana dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak dan kolaborasi pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh.

Hingga kini, penanganan yang sudah dilakukan adalah hunian sementara telah mencapai 99 persen, hunian tetap baru sekitar 4 persen.

Sementara itu, pemulihan jalan, jembatan, pengendalian sungai, sekolah, fasilitas kesehatan, dan infrastruktur lainnya masih memerlukan percepatan.

Kendati sudah memasuki fase rehab-rekon, kata Dek Fadh, itu bukan berarti menghentikan penanganan kedaruratan.

“Dukungan kepada kabupaten/kota yang masih berpotensi terdampak bencana akan tetap dilaksanakan sesuai kebutuhan,” katanya.

Sementara itu, Mendagri menyetujui penetapan fase rehab-rekon. Namun, kata Tito, untuk kabupaten/kota yang belum siap diminta agar tidak dipaksakan.

“Sebab, kondisi daerah memang berbeda-beda,” katanya.

Perihal anggaran Rp 58,9 triliun, Mendagri Tito mengintruksikan agar penggunaannya diumumkan secara terbuka kepada publik.

“Jangan diam-diam. Harus diekspose kepada publik, bahwa seluruh anggaran itu untuk pemulihan pascabencana,” kata Menteri Tito.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang