Jaksa Menuntut Nahkoda Bali Dolphin Cruise 2 Tiga Tahun Enam Bulan Penjara atas Insiden Kapal Tenggelam

Jaksa Menuntut Nahkoda Bali Dolphin Cruise 2 Tiga Tahun Enam Bulan Penjara atas Insiden Kapal Tenggelam

Pantau - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali menuntut terdakwa I Kadek Ariawan (28), nahkoda Kapal Bali Dolphin Cruise 2, dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (28/7/2026), terkait insiden kapal terbalik dan tenggelam di alur masuk Dermaga Pantai Sanur yang menewaskan tiga orang pada 5 Agustus 2025.

JPU I Ketut Yasa menyatakan terdakwa lalai sehingga menyebabkan Kapal Bali Dolphin Cruise 2 terbalik dan tenggelam.

Jaksa menyatakan, "Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa I Kadek Ariawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ungkap JPU dalam persidangan.

Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mengatur mengenai kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Kronologi dan Dugaan Kelalaian

Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa bertugas sebagai nahkoda Kapal Bali Dolphin Cruise 2 yang berlayar dari Pelabuhan Banjar Nyuh, Nusa Penida menuju Dermaga Pantai Sanur.

Saat keberangkatan, terdakwa tidak menghitung langsung jumlah penumpang dan hanya berpedoman pada data manifes.

Fakta persidangan mengungkap kapal mengangkut total 80 orang yang terdiri atas 75 penumpang dan lima awak kapal.

Sebanyak lima orang diketahui tidak tercantum dalam manifes sehingga jumlah orang di atas kapal melebihi kapasitas yang diizinkan berdasarkan sertifikat keselamatan kapal.

Jaksa juga menilai terdakwa tetap memutuskan memasuki alur Pelabuhan Sanur meski memahami karakteristik gelombang di kawasan tersebut pada musim Juli hingga Agustus.

Menurut jaksa, terdakwa seharusnya menunggu gelombang besar benar-benar berlalu sebelum memasuki pelabuhan sehingga kapal dapat terhindar dari terjangan ombak besar.

Jaksa mengungkap terdakwa membuat surat pernyataan nahkoda (master sailing declaration) yang mencantumkan jumlah penumpang sebanyak 75 orang.

Faktanya, kapal mengangkut 80 orang saat berlayar.

Menurut jaksa, kelebihan muatan memengaruhi stabilitas kapal sehingga lebih mudah terbalik ketika dihantam gelombang besar.

Tiga Korban Meninggal Dunia

Akibat kelalaian tersebut, Kapal Bali Dolphin Cruise 2 terbalik dan tenggelam sekitar pukul 15.30 Wita di alur masuk Dermaga Pantai Sanur.

Insiden tersebut menyebabkan Yu Hanqing, penumpang berkewarganegaraan China, meninggal dunia.

Insiden tersebut juga menyebabkan Shi Guohong, penumpang berkewarganegaraan China, meninggal dunia.

Seorang awak kapal bernama Kadek Adijaya Dinata turut meninggal dunia dalam kejadian itu.

Hasil visum terhadap ketiga korban menunjukkan adanya tanda-tanda tenggelam dan terendam air.

Pada dua penumpang ditemukan luka akibat benturan benda tumpul.

Pada korban awak kapal tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.

Dalam persidangan, JPU menyebut sikap sopan terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum, serta berstatus sebagai tulang punggung keluarga sebagai hal-hal yang meringankan.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa menyampaikan pembelaan secara tertulis di hadapan majelis hakim.

Dalam pembelaannya, terdakwa meminta majelis hakim mempertimbangkan tuntutan JPU dengan alasan dirinya memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga.