- Spektrum Literasi Demokrasi menggelar diskusi pada Senin, 27 Juli 2026, membahas kasus korupsi batu bara eks Jampidsus Febri Adriansyah.
- Usman Hamid menyatakan krisis listrik akibat korupsi merugikan masyarakat serta mengkritik potensi ancaman remiliterisasi oleh pengamanan TNI.
- Abd. Rorano dan Fauzan Ohorella mendesak KPK mengambil alih kasus tersebut agar penegakan hukum berjalan independen.
Suara.com - Kasus korupsi batu bara 'blackout' yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera dan telah menjadi perhatian besar publik menyisakan pertanyaan besar.
Pasalnya, korupsi tersebut menyeret nama besar di lingkungan Gedung Bundar, yakni Febri Adriansyah, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Ketika barang bukti yang ditemukan Kortas Tipidkor Polri di 12 tempat berbeda berupa tumpukan uang asing puluhan miliar rupiah hingga 74 kg emas batangan, semua barang bukti tersebut diduga terafiliasi dengan Febri Adriansyah.
Dalam menyikapi fenomena skandal korupsi tersebut, Spektrum Literasi Demokrasi (SLD) menggelar diskusi publik guna membahas kasus korupsi batu bara 'blackout' itu bertajuk: "Tarik-Menarik Status Febri Adriansyah dan Tantangan Negara Hukum: Menelaah Pasal 10A UU No. 19 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi."
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, memberikan kritik keras secara daring terhadap kasus korupsi batu bara yang berdampak langsung merugikan masyarakat.
Krisis listrik di berbagai daerah yang diduga berakar dari korupsi ini merupakan pelanggaran atas hak masyarakat atas standar hidup yang layak.
Hak ini secara tegas dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang diratifikasi Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2005.
"Mengingat besarnya kerugian publik, penegakan hukum dalam kasus ini harus berjalan transparan, objektif, dan bebas hambatan serta intervensi," ujar Usman Hamid, Senin (27/7/2026).
Selain itu, Usman juga menyoroti keterlibatan aparat TNI dalam pengamanan di rumah Febri Adriansyah serta kehadiran mereka di Markas Polda Metro Jaya dengan seragam lengkap.
Hal itu dinilai dapat menimbulkan ancaman remiliterisasi di ranah penegakan hukum sipil.
"Dalih Mabes TNI yang memakai Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Jaksa sebagai dasar penjagaan patut dipertanyakan. Ini mengindikasikan ancaman remiliterisasi di ranah penegakan hukum sipil."
Di sisi lain, Usman juga menyebut bahwa publik berhak mendapat informasi yang jelas terkait penanganan kasus korupsi batu bara ini.
Ia juga menolak bantahan normatif dari Kejaksaan Agung, Polri, dan TNI dalam perkembangan kasus ini.
"Negara harus memastikan institusi militer tidak melampaui batas. Begitu pula, kasus korupsi batu bara ini wajib diusut tuntas, dan siapa pun pelakunya harus diproses secara pidana tanpa ada bayang-bayang intervensi militer ataupun politik kekuasaan," tandas Usman.
Akademisi Hukum Tata Negara, Dr. Abd. Rorano, S.H., M.H., menilai bahwa kasus korupsi yang menyeret nama Febri Adriansyah secara penuh harus diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Spektrum Literasi Demokrasi menggelar diskusi pada Senin, 27 Juli 2026, membahas kasus korupsi batu bara eks Jampidsus Febri Adriansyah.
- Usman Hamid menyatakan krisis listrik akibat korupsi merugikan masyarakat serta mengkritik potensi ancaman remiliterisasi oleh pengamanan TNI.
- Abd. Rorano dan Fauzan Ohorella mendesak KPK mengambil alih kasus tersebut agar penegakan hukum berjalan independen.
Rorano menilai bahwa hal tersebut diperlukan untuk menjaga agar tidak terjadi conflict of interest.
"Melalui Pasal 10A UU Nomor 19 ini, KPK telah diwajibkan untuk mengambil alih, tidak hanya sebatas pada kerangka supervisi. Karena dalam perkara lain yang berkaitan dengan ini, status Febri Adriansyah masih menjadi saksi. Ini yang dikhawatirkan adanya benturan kepentingan."
Lebih lanjut, Rorano juga meminta agar penegakan hukum terhadap kasus korupsi ini tidak terpengaruh oleh opini publik.
Menurutnya, hal ini merupakan tantangan bagi lembaga penegak hukum dalam menentukan dan menuntaskan kasus korupsi batu bara, Asabri, hingga PT Krakatau Steel hari ini.
"Penegakan hukum harus berjalan independen, transparan, dan akuntabel. Bongkar siapa aktor atau pihak-pihak pemilik dari hasil korupsi eks Jampidsus itu. Jangan sampai publik menilai ada kongkalikong dalam pengusutan perkara tersebut," tambah Rorano.
Koordinator Forum Pemuda Indonesia Raya (FPIR), Fauzan Ohorella, narasumber lain dalam diskusi publik itu, turut memberi pesan kepada Presiden Prabowo terkait peristiwa korupsi batu bara 'blackout' yang menjerat eks Jampidsus, Febri Adriansyah.
"Pesan kami kepada Presiden Prabowo agar mengevaluasi Perpres Nomor 66 itu. Karena lembaga yudikatif (Kejaksaan) yang diberi privilese ternyata juga berkhianat terhadap Presiden. Kami rasa, melihat klausul UU Nomor 19 tentang KPK RI bisa mengambil alih penuh kasus korupsi batu bara ini," tutur Fauzan.
Dalam hal lain, Fauzan menilai bahwa kasus korupsi batu bara yang melibatkan Febri Adriansyah, eks Jampidsus, tidak hanya menimbulkan sentimen antarlembaga penegak hukum, tetapi juga berdampak pada sosial-politik dan stabilitas pemerintahan Prabowo-Gibran.
"Kami berharap komitmen Asta Cita Presiden Prabowo dapat secara utuh dijalankan, terutama dalam hal pemberantasan korupsi. Presiden Prabowo tidak boleh terdegradasi atau terpengaruh oleh kepentingan tertentu yang dapat menyebabkan jurang pemisah bagi stabilitas sosial-politik dan kamtibmas," tandas Fauzan Ohorella.