Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

  • KPK resmi menahan pengelola dana hibah Moch Mahrus di Rutan Gedung Merah Putih pada Selasa.
  • Tersangka diduga menyuap mantan pimpinan DPRD Jatim senilai miliaran rupiah demi memperoleh alokasi dana hibah.
  • Langkah hukum ini merupakan bagian dari penyidikan korupsi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran berjalan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka Moch. Mahrus (MM) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penahanan terhadap MM dilakukan pada Selasa (28/7/2026) untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026.

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Budi dalam keterangannya, Selasa.

Menurut KPK, MM merupakan pengelola dana hibah pokmas untuk wilayah Kabupaten Probolinggo. Ia diduga menjadi pihak yang memberikan suap kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anwar Sadad (AS) dalam pengurusan alokasi dana hibah tersebut.

Dalam penyidikan, MM diduga memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar, emas seberat sekitar 1 kilogram, melunasi pembelian satu unit rumah di Surabaya, serta membiayai pendirian usaha Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) milik AS melalui BGS.

Pemberian tersebut diduga dilakukan agar MM memperoleh alokasi dana hibah pokmas senilai Rp83,4 miliar.

KPK menyebut MM merupakan satu dari 10 tersangka yang berperan sebagai pemberi suap dalam klaster penerima AS dan BGS.

Sebelumnya, pada 21 Juli 2026, KPK juga telah menahan tiga tersangka lain dari klaster yang sama, yakni AY, MF, dan RWR.

Atas perbuatannya, MM disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menyita aset milik AS dan BGS dengan nilai sekitar Rp22 miliar.

"KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga penelusuran aset yang diduga terkait dengan perkara ini, sebagai upaya optimalisasi asset recovery," ujar Budi.

Diketahui sebelumnya, kasus itu bermula dari adanya indikasi pelanggaran hukum dalam proses pemberian dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang uangnya diambil melalui APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur 2019-2022. 

KPK  telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya bekas Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad atau AS.