Outsourcing dan PHK Jadi Fokus Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Outsourcing dan PHK Jadi Fokus Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi IX DPR menyebut pengaturan mengenai sistem kerja outsourcing dan pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi salah satu fokus utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago seusai rapat panitia kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan di gedung DPR, Selasa (28/7/2026).

Menurut Irma, pembahasan tidak hanya menyoroti sistem outsourcing, tetapi juga berbagai masukan dari kalangan serikat pekerja dan pengusaha agar undang-undang yang baru nantinya tidak kembali digugat melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.

"Outsource tentu ya. Banyak. Sebenarnya yang menjadi fokus utama tentu yang disampaikan teman-teman serikat maupun juga teman-teman pengusaha. Terkait dengan bagaimana undang-undang ini setelah diundangkan tidak masuk judicial review," katanya kepada wartawan.

Irma belum mengungkapkan secara terperinci solusi yang akan diambil terkait pengaturan outsourcing maupun PHK. Saat ini, Komisi IX DPR masih mematangkan pembahasan melalui rapat panitia kerja sebelum masuk ke tahap pembahasan substansi RUU.

Ia menegaskan seluruh ketentuan akan dirumuskan secara komprehensif dengan melibatkan perwakilan buruh, pemerintah, dan kalangan pengusaha agar menghasilkan aturan yang seimbang.

"Jadi undang-undang ini enggak boleh bersayap-sayap, kemudian harus win-win solution dalam rangka penciptaan lapangan pekerjaan," kata dia.

Selain menciptakan iklim usaha yang kondusif, pembahasan RUU juga diarahkan untuk meminimalkan terjadinya PHK. Apabila PHK tidak dapat dihindari, regulasi tersebut diharapkan tetap memberikan perlindungan bagi pekerja. Isu lain seperti kepailitan perusahaan juga akan dimasukkan dalam pembahasan.

"Kemudian juga mengatasi bagaimana jangan sampai terjadi PHK, dan kalau ada PHK pun tidak merugikan pekerja. Kemudian kepailitan dan lain sebagainya, semuanya akan kita rangkum jadi satu. Sudah kita inventarisir semuanya," imbuhnya.

Irma berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat dipercepat setelah rapat panja selesai. Targetnya, pembahasan rampung sebelum RUU disahkan menjadi undang-undang pada Oktober 2026.

Ia menjelaskan Komisi IX DPR telah menyiapkan naskah akademik sebagai dasar pembahasan. Berbagai masukan dari pakar, serikat pekerja, pemerintah, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga telah dihimpun.

"Memang kita minta waktu untuk bisa mengerjakan panja ini di masa reses. Karena memang undang-undang ini kan Oktober harus sudah selesai," katanya.

RUU Ketenagakerjaan

Outsourcing

PHK