JAKARTA, KOMPAS.com - Proses penertiban 150 bangunan dan lapak pedagang liar di bantaran Kanal Banjir Barat (BKB) wilayah Jati Pinggir, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, telah rampung.
Camat Tanah Abang, Dwiarti Indriani Utami, mengatakan, proses pembongkaran telah diselesaikan dalam waktu dua hari, tepatnya pada Jumat (24/7/2026) lalu.
"Untuk penertiban sudah selesai di Rabu (22/7/2026) dan Kamis (23//7/2026) ya. Per Jumat hingga hari ini hanya menuntaskan pembersihan sampah puing dan penertibannya saja," kata Indriani saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/7/2026).
Indriani menyebut, operasi pembongkaran ini menyasar tiga zona utama di sepanjang wilayah Jatipinggir.
Keseluruhan area yang ditertibkan tersebut membentang sepanjang 1.021 meter dengan luas mencapai kurang lebih 7.500 meter persegi.
Pada area taman di pinggir kali, terdapat 11 bangunan permanen yang ditertibkan. Sementara itu, area jalan raya menjadi titik dengan jumlah sasaran terbanyak, yaitu 155 lapak pedagang liar.
"Kemudian di area sedimen BKB ada kurang lebih 50-an bangunan liar seperti gubug, kandang ayam dan kambing, pemancingan, dan lain-lain," jelas Indriani.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi pada Selasa sore, area bantaran kali yang sebelumnya dipadati bangunan liar kini telah rata dengan tanah.
Puing-puing tembok, sisa asbes, dan serpihan kayu hasil pembongkaran tampak dikumpulkan di beberapa titik untuk diangkut menggunakan truk kebersihan.
Selain itu, pagar seng berwarna oranye juga telah terpasang membentang di sisi jalan untuk mensterilkan kawasan dari aktivitas warga sekaligus mengamankan titik proyek ruang terbuka hijau (RTH).
Namun, di dalam area itu tampak masih digunakan oleh sejumlah anak-anak untuk bermain.
Usai pembersihan puing-puing bangunan rampung, lahan kosong di sepanjang bantaran kali ini akan langsung diubah menjadi area RTH terpadu.
Indriani menyebutkan bahwa kewenangan pengerjaan fisik selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Pusat.
"Selanjutnya nanti untuk penataan dilakukan bertahap per segmen. Untuk penataan dilakukan oleh Sudin Tamhut Jakpus ya," ujar Indriani.
Menurut dia, proyek penataan taman dan fasilitas publik ini rencananya akan dibagi ke dalam empat segmen pengerjaan dengan estimasi waktu kontrak selama 120 hari kerja.