Skandal Korupsi Kredit Fiktif Bank Magelang, Pejabat Internal Dipecat

Skandal Korupsi Kredit Fiktif Bank Magelang, Pejabat Internal Dipecat

MAGELANG, KOMPAS.com – BPR Bank Magelang memecat Suyamto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang.

“Kami telah menonaktifkan yang bersangkutan per hari ini untuk memperlancar proses hukum,” ucap Direktur BPR Bank Magelang Taufik Hidayat dalam konferensi pers, Kamis (25/6/2026).

Suyamto, mantan Kepala Bagian Marketing Bank Magelang, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada Rabu (24/6/2026).

Ia diduga meloloskan kredit ke PT Niscala Bhumi Cundamani sebesar Rp 4 miliar, meskipun komite kredit bank menyatakan kredit tidak layak dicairkan karena masalah status agunan perusahaan pengembang itu.

Selain Suyamto, Kejari Kota Magelang juga menetapkan tersangka Direktur Utama PT Niscala Helmi Ismail.

Kepala Bagian Operasional Bank Magelang Syarifah Tri Novita mengatakan, Suyamto menjabat Kepala Bagian Marketing ketika meloloskan kredit ke PT Niscala.

Temuan OJK

Novita mengungkapkan belakangan Otoritas Jasa Keuangan mengetahui praktik curang Suyamto dalam kasus rasuah tersebut.

“Setelah ada temuan OJK, mulai Januari (2026), Pak Suyamto kami downgrade menjadi staf marketing,” ungkapnya dalam kesempatan yang sama.

Pada 13 Juni 2023, PT Niscala menerima pencairan kredit senilai Rp 4 miliar dari Bank Magelang.

Pengembang di Daerah Istimewa Yogyakarta ini semula mengajukan kredit Rp 4,5 miliar untuk proyek perumahan di Desa Mudal, Kabupaten Temanggung.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Magelang Muhammad Rosyidin mengatakan komite kredit Bank Magelang melakukan verifikasi dan penilaian agunan sebagai dasar penyetujuan kredit. PT Niscala memberikan agunan 14 bidang tanah di Desa Mudal yang statusnya masih atas nama warga.

Komite kredit tidak merekomendasikan pemberian kredit lantaran status tanah belum clear and clean.

“Komite kredit terdiri dari lima orang. Seharusnya, kalau memegang prinsip profesional dan kehati-hatian, pasti (kredit) enggak akan disetujui,” beber Rosyidin kepada Kompas.com, Kamis.

Ia menyatakan Suyamto termasuk dalam anggota komite kredit. Suyamto kemudian memerintahkan stafnya untuk memanipulasi data sehingga kredit lolos.

Mendekam di Lapas Magelang

Kongsi jahat antara Suyamto dan Helmi Ismail terbongkar setelah Bank Magelang tidak bisa menyita dan melelang aset PT Niscala yang menjadi agunan kredit.

Dengan tenor satu tahun, perusahaan itu disebut mengalami kredit macet.

Rosyidin mengungkapkan kredit tersebut jatuh tempo pada 1 Juni 2024. PT Niscala, kata dia, hanya membayar bunga sebanyak dua-tiga kali.

Proyek perumahan yang diklaim dibangun perusahaan pun tidak berjalan.

Suyamto dan Helmi Ismail dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keduanya kini mendekam di Lapas Kelas IIA Magelang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang