JAKARTA, KOMPAS.com - Usul wakil rakyat soal pembentukan lembaga baru untuk menyinkronkan arah pendidikan nasional dinilai belum menyentuh akar persoalan yang dihadapi dunia pendidikan Indonesia.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, berpandangan problem utama justru terletak pada tata kelola pendidikan yang semakin terfragmentasi karena kewenangan tersebar di berbagai kementerian dan lembaga.
Menurut Ubaid, sebelum membentuk institusi baru, pemerintah seharusnya mengevaluasi terlebih dahulu berbagai program pendidikan yang kini berjalan dengan pengelolaan berbeda-beda, mulai dari Sekolah Rakyat di bawah Kementerian Sosial, SMA Unggul Garuda yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, hingga sekolah umum dan madrasah yang berada di kementerian berbeda.
Kondisi tersebut, kata dia, tidak hanya menyulitkan koordinasi, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai keberlanjutan berbagai program pendidikan ketika terjadi pergantian pemerintahan.
“Saya enggak yakin nanti setelah periode Presiden ini selesai, program-program itu keberlanjutannya bagaimana. Apakah akan tetap dilanjutkan atau tidak,” ujar Ubaid kepada Kompas.com, Kamis (25/6/2026).
Pengawasan anggaran bisa makin sulit
Selain soal koordinasi kebijakan, Ubaid juga menyoroti semakin rumitnya pengawasan terhadap anggaran pendidikan yang secara konstitusi dialokasikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut dia, hingga kini belum ada satu lembaga maupun satu komisi di DPR yang dapat melihat penggunaan anggaran pendidikan secara utuh karena kewenangannya tersebar di berbagai sektor.
Ia mencontohkan, Komisi X DPR hanya membidangi sebagian urusan pendidikan, sementara pendidikan keagamaan seperti madrasah menjadi ranah komisi lain karena berada di bawah Kementerian Agama.
Di sisi lain, program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) juga berkaitan dengan pendidikan, tetapi dibahas oleh komisi yang berbeda. Akibatnya, penggunaan anggaran pendidikan dinilai semakin sulit diawasi secara menyeluruh.
“Enggak ada satu komisi pun di DPR yang bisa mengoordinasikan semuanya. Karena dipecah ke banyak kementerian, anggarannya juga terpisah-pisah,” kata Ubaid.
Di sisi lain, Ubaid mengingatkan agar lahirnya berbagai model sekolah baru tidak justru menciptakan pengelompokan peserta didik berdasarkan latar belakang ekonomi.
Menurut dia, pendidikan harus menjadi instrumen pemerataan kesempatan, bukan melahirkan segregasi maupun stigma sosial terhadap kelompok tertentu.
“Jangan sampai anak dari keluarga miskin masuk sekolah orang miskin, sementara anak orang kaya masuk sekolah orang kaya. Itu bukan layanan pendidikan yang berkeadilan, tetapi justru diskriminatif,” ujarnya.
Solusinya bukan lembaga baru tapi perbaiki sistem
Karena itu, Ubaid menilai solusi yang dibutuhkan bukanlah membentuk badan baru untuk menyinkronkan pendidikan nasional.
Menurut dia, pemerintah justru perlu memperbaiki sistem pendidikan secara mendasar, konsisten, dan berpegang pada amanat konstitusi.
Sebab, pembentukan lembaga baru belum tentu menyelesaikan persoalan yang ada. Ia menilai pengalaman selama ini menunjukkan penambahan institusi justru kerap menambah beban birokrasi tanpa meningkatkan efektivitas tata kelola.
Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app