Jakarta, IDN Times - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum menjadi 3,75 persen. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.
Selain itu, LPS juga menaikkan TBP untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) menjadi 6,25 persen. Sementara itu, TBP untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap dipertahankan sebesar 2 perssn.