Jakarta Perkuat Tata Kelola Keuangan melalui Digitalisasi dan Pengamanan Aset

Jakarta Perkuat Tata Kelola Keuangan melalui Digitalisasi dan Pengamanan Aset

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memperkuat tata kelola keuangan daerah melalui digitalisasi, pengelolaan aset yang lebih tertib, serta penguatan sistem pengawasan. 

Langkah tersebut turut mengantarkan Jakarta kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata mengatakan, opini WTP tidak hanya ditentukan oleh kualitas penyusunan laporan keuangan, tetapi juga oleh konsistensi pemerintah daerah (pemda) dalam membangun sistem pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel.

"Seluruh upaya dan langkah-langkah strategis yang selama ini telah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta ditujukan untuk memberikan pertanggungjawaban terbaik atas pelaksanaan tata kelola keuangan dan aset daerah kepada seluruh masyarakat Jakarta," ujarnya saat dihubungi Kompas.com melalui WhatsApp, Selasa (4/8/2026).

Menurut dia, opini WTP diberikan BPK berdasarkan empat aspek utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Digitalisasi dan pengawasan diperkuat

Salah satu langkah yang terus dikembangkan adalah digitalisasi pengelolaan keuangan daerah. Sejak 2017, DKI Jakarta menjadi pemerintah daerah pertama yang menerapkan transaksi non-tunai.

Saat ini, seluruh transaksi belanja pemda dilakukan secara non-tunai, sementara seluruh penerimaan daerah telah terelektrifikasi. Capaian tersebut tercermin dari Indeks Elektrifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) DKI Jakarta yang mencapai 98,25 persen pada semester II 2025.

Selain itu, pengelolaan keuangan dan aset juga dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban.

Untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan, Pemprov DKI juga memperkuat pengawasan melalui probity audit yang dilakukan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.

Michael menilai digitalisasi dan penguatan pengawasan tersebut membuat pengelolaan keuangan menjadi lebih transparan, efisien, sekaligus meminimalkan potensi kesalahan maupun penyimpangan.

Pengelolaan aset terus dibenahi

Selain pengelolaan keuangan, Pemprov DKI juga memperkuat penataan Barang Milik Daerah (BMD) melalui inventarisasi aset secara bertahap dan percepatan sertifikasi tanah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sepanjang 2025, sebanyak 2.073 sertifikat tanah berhasil diterbitkan atau melampaui target yang ditetapkan. Pada 2026, Pemprov DKI kembali menerima 499 Sertifikat Hak Pakai (SHP) dari Kementerian ATR/BPN.

Menurut Michael, sertifikasi aset memberikan kepastian hukum sehingga dapat mengurangi potensi sengketa maupun klaim dari pihak lain.

Di sisi lain, percepatan penyerahan aset fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) juga terus dilakukan melalui kolaborasi dengan BPN, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama 2025, Pemprov DKI menerima 45 Berita Acara Serah Terima (BAST) aset fasos-fasum senilai Rp 2,52 triliun.

Upaya tersebut diperkuat melalui peningkatan kompetensi aparatur, kolaborasi dengan berbagai kementerian, lembaga, dan organisasi profesi, serta percepatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Hingga semester II 2025, tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK mencapai 87,47 persen atau melampaui rata-rata nasional sebesar 81,9 persen.