- Permendag Nomor 19 Tahun 2026 mewajibkan seluruh pelaku usaha perdagangan elektronik di Indonesia memiliki Nomor Induk Berusaha.
- Kementerian Perdagangan memberikan masa transisi legalitas selama enam hingga delapan belas bulan tanpa sanksi pemblokiran akun instan.
- Pelaku usaha yang tidak memiliki NIB setelah masa transisi berakhir akan dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan akun.
Suara.com - Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) membawa babak baru bagi ekosistem digital nasional.
Aturan ini menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha daring, mulai dari skala mikro hingga besar, kini diwajibkan memiliki legalitas formal berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kondisi ini sempat memicu kepanikan di kalangan pelaku usaha digital. Muncul pertanyaan besar: apakah operasional bisnis online tanpa NIB akan langsung disanksi atau ditutup sepihak?
Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespons kekhawatiran tersebut dengan memastikan bahwa tidak akan ada pemblokiran akun dagang (seller) secara instan di marketplace.
Pemerintah memilih menggunakan pendekatan persuasif dan pembinaan ketimbang sanksi kaku, sehingga toko online yang saat ini belum memiliki izin operasional masih diizinkan tetap berjualan dan memutar roda bisnisnya seperti biasa.
Meskipun aktivitas bisnis online tanpa NIB tidak langsung ditindak, Kemendag menekankan bahwa pelonggaran ini memiliki batas waktu yang jelas.
Pemerintah memberikan masa transisi yang cukup longgar bagi para pelaku usaha untuk melegalkan toko mereka melalui sistem Online Single Submission (OSS):
- Pedagang Lama (Sudah Beroperasi): Bagi seller atau merchant yang tokonya sudah lama terdaftar dan aktif di dalam ekosistem marketplace sebelum aturan ini terbit, pemerintah mengulurkan masa tenggang hingga 18 bulan untuk mengurus NIB.
- Pedagang Baru (Baru Mendaftar): Bagi masyarakat yang baru berniat membuat akun toko anyar di platform digital, mereka diberikan kelonggaran waktu selama 6 bulan terhitung sejak akun perdagangan digital tersebut resmi dibuat.
"Bagi pedagang lama, itu kita berikan waktu 18 bulan. Jadi Bapak Ibu para seller, para merchant, atau para pedagang yang sudah ada di dalam ekosistem di satu platform atau di beberapa platform, silakan untuk mengurus Nomor Induk Berusahanya melalui oss.go.id," urai Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, Kamis (25/6/2026).
Risiko Jangka Panjang dan Ketentuan untuk Penjual Barang Bekas (Thrifting)
Bagaimana jika hingga batas waktu masa transisi tersebut berakhir pelaku usaha tetap memilih menjalankan bisnis online tanpa NIB?
Kemendag memperingatkan bahwa esensi dari regulasi ini bersifat mengikat secara hukum demi menata basis data perekonomian digital nasional.
Jika tenggat transisi terlampaui dan tidak ada itikad baik dari pemilik toko untuk patuh, barulah tindakan administratif tegas seperti pembatasan akun atau pemblokiran bisa diterapkan oleh pihak platform atas instruksi pemerintah .
Kewajiban kepemilikan izin ini juga tidak memandang omzet maupun skala usaha . Aturan kelayakan legalitas formal ini tetap berlaku bagi individu yang hanya sesekali memanfaatkan aplikasi marketplace untuk menjual komoditas barang bekas pribadi atau bisnis thrifting (preloved).
"Pelaku usaha di Indonesia itu wajib memiliki izin usaha. Izin usaha kemudian kita simplifikasi yang bernama dengan Nomor Induk Berusaha. Jadi ketika subjek tersebut melakukan kegiatan usaha, apa pun barang yang dia usahakan, itu sejatinya wajib memiliki Nomor Induk Berusaha," pungkas Iqbal.
Guna mengantisipasi kendala teknis, Kemendag bersama BKPM dan asosiasi marketplace berjanji membuka ruang konsultasi dan pendampingan penuh.
Pihak otoritas menjamin bahwa proses pengurusan NIB di portal OSS sepenuhnya bebas biaya (gratis) dan dapat rampung dalam kurun waktu satu jam saja , selama seluruh dokumen persyaratan dasar terpenuhi .