PONTIANAK, KOMPAS.com – Direktorat Reserse Narkotika Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas negara yang diduga dikendalikan dari Malaysia.
Dalam operasi yang dilakukan di Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, polisi menangkap seorang pria berinisial DK dan menyita berbagai jenis narkotika serta uang tunai senilai Rp 3,85 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai masuknya narkotika dari Malaysia ke Kalbar.
Dari penggeledahan di rumah tersangka pada 10 Juni 2026, petugas menemukan 4,3 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh merek Guan Yin Wang, 6.236 butir ekstasi, 1.416 cartridge atau pod vape yang mengandung etomidate, serta 13,93 gram heroin.
“Kami juga menyita alat timbang dan uang tunai berbagai pecahan dengan total Rp 3,8 miliar,” kata Deddy kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Diduga dipasok WNI yang sudah lama menetap di Malaysia
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh narkotika tersebut diduga berasal dari seorang pemasok berinisial A, warga negara Indonesia yang telah lama menetap di Kuching, Sarawak, Malaysia.
“Tersangka menerima barang pada 8 Juni 2026. Dalam waktu dua hari sebelum ditangkap, tersangka sudah memperoleh uang sekitar Rp 3,8 miliar dari hasil penjualan narkotika,” ujar Deddy.
Dari pengakuan tersangka, paket yang dipesan dari Malaysia terdiri dari 4,3 kilogram sabu, 50.000 butir ekstasi dan 4.200 cartridge mengandung etomidate.
Barang bukti yang diamankan polisi merupakan sisa dari narkotika yang sebagian telah diedarkan.
Polda Kalbar kini berkoordinasi dengan pihak Malaysia untuk menelusuri keberadaan pemasok utama.
Selamatkana ribuan orang dari ancaman narkotika
Polisi memperkirakan pengungkapan ini telah menyelamatkan ribuan orang dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Sabu seberat 4,3 kilogram diperkirakan dapat dikonsumsi sekitar 18 ribu orang, sementara ribuan butir ekstasi yang disita berpotensi beredar luas di masyarakat,” ungkap Deddy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
“Kami masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan narkotika lintas negara yang terlibat,” tutup Deddy.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang