Pantau - Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemlu (FLAPK) menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 177/PUU-XXIV/2026 memberikan penegasan bahwa Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) harus lebih aktif menyelesaikan persoalan pembayaran gaji pokok para pensiunan.
Ketua FLAPK Kusdiana berharap Kemenlu beriktikad baik untuk segera membayarkan gaji pokok yang menjadi hak para pensiunan setelah bertugas di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Kusdiana menyatakan hak tersebut merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan yang telah mengorbankan banyak hal demi menjaga martabat Indonesia di luar negeri.
Ia mengungkapkan, “Pemerintah diharapkan bisa menjadi contoh bagi masyarakat atas kepatuhan terhadap putusan MK serta undang-undang dan peraturan pemerintah tentang pembayaran gaji pokok/pokok gaji yang dibuatnya sendiri.”
Kusdiana juga mengaku senang dan berterima kasih kepada Mahkamah Konstitusi karena telah mengeluarkan putusan yang dinilai menjadi dasar hukum bagi Kemenlu.
Putusan MK Tegaskan Hak Pensiunan
Mahkamah Konstitusi mengucapkan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 pada Senin, 29 Juni 2026, dalam perkara pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Dalam amar putusannya, Mahkamah menegaskan bahwa gaji pokok atau pokok gaji yang belum dibayarkan oleh Kemenlu bukan merupakan utang negara.
Mahkamah juga menyatakan ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perbendaharaan Negara menjadi tidak relevan untuk diuji dalam perkara tersebut karena gaji pokok tersebut bukan merupakan utang negara.
Selain itu, Mahkamah menegaskan bahwa pembayaran gaji pokok merupakan kewajiban negara.
Mahkamah juga menyatakan hak pensiunan untuk menagih pembayaran gaji pokok kepada negara melalui Kemenlu tidak mengenal kedaluwarsa.
Kemenlu Didorong Segera Berkoordinasi
Kuasa Hukum FLAPK Viktor Santoso Tandiasa menyatakan putusan Mahkamah membuat Kemenlu tidak dapat lagi beralasan bahwa hak para pensiunan telah kedaluwarsa sehingga tidak perlu dibayarkan.
Viktor menjelaskan putusan tersebut berlaku bagi anggota FLAPK yang bertugas di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sejak berstatus Pegawai Negeri Sipil hingga memasuki masa pensiun.
Ia mengatakan, “Artinya, Mahkamah melihat memang ada persoalan yang harus diselesaikan oleh Kemenlu dan Mahkamah juga mengamanatkan agar Kemenlu lebih aktif dalam menyelesaikan persoalan ini.”
Menurut Viktor, putusan MK tersebut dapat menjadi dasar hukum bagi Kemenlu untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan guna mencairkan anggaran pembayaran gaji pokok bagi anggota FLAPK selama bertugas di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah kembali menegaskan pentingnya pemerintah lebih aktif membantu penyelesaian persoalan yang dihadapi para pemohon.
Mahkamah menyatakan pelaksanaan hak Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil tidak hanya menjadi beban aparatur, tetapi juga memerlukan peran aktif lembaga atau instansi tempat ASN atau PNS mengabdi.
Mahkamah menilai perkara yang diajukan para pemohon memiliki esensi yang sama, yaitu perlunya peran aktif pemerintah untuk membantu menyelesaikan persoalan yang dialami para pemohon.