Nikita Mirzani Diduga Suap Hakim, Pihak Dokter Reza Gladys Minta Perlindungan ke MA

Nikita Mirzani Diduga Suap Hakim, Pihak Dokter Reza Gladys Minta Perlindungan ke MA

Grid.

ID - Di tengah proses Peninjauan Kembali (PK) yang diupayakan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak dokter Reza Gladys mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk meminta perlindungan atas jalannya persidangan.

"Tujuan kami datang ke Mahkamah Agung untuk memohon perlindungan hukum terkait peristiwa-peristiwa yang sudah teman-teman ketahui, yaitu terkait terpidana Nikita Mirzani," ujar kuasa hukum dokter Reza Gladys, Julianus P. Sembiring, di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).

Pihak Reza Gladys mengaku telah mengantongi rekaman suara yang diduga berkaitan dengan upaya penyuapan hakim. Rekaman suara tersebut diduga kuat adalah suara Nikita Mirzani.

Mereka mengungkap dugaan adanya aliran dana mencurigakan, mulai dari upaya kasasi yang diajukan oleh Nikita dalam kasus pidana terkait pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap Reza Gladys.

"Kami duga ada upaya untuk menyuap hakim dalam tingkat kasasi dengan angka senilai Rp4 miliar. Namun, fakta yang kita ketahui di putusan kasasi itu dalil-dalil dari pihak Nikita Mirzani ditolak semua," ungkap Yoki Pranata, kuasa hukum Reza lainnya.

Kuasa hukum dokter Reza Gladys, Julianus P. Sembiring dan Yoki Pranata, di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).
Kuasa hukum dokter Reza Gladys, Julianus P. Sembiring dan Yoki Pranata, di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).

Grid.

ID | Ragillita Desyaningrum

Oki Pranata mengatakan, timnya kembali menemukan dugaan upaya penyuapan pada tahap peninjauan kembali (PK). Temuan itu menjadi salah satu alasan mereka melapor ke Mahkamah Agung.

"Lebih lanjut kami menemukan dan menduga kembali ada upaya untuk melakukan penyuapan kembali di tingkat peninjauan kembali," sambung Oki Pranata.

Menurut pihak Reza Gladys, dugaan tersebut mengarah pada upaya untuk memengaruhi putusan hakim. Karena itu, mereka berharap Mahkamah Agung dapat menjaga independensi para hakim.

"Bisa kami simpulkan bahwasanya penyuapan di tingkat peninjauan kembali tersebut mungkin upaya untuk mengintervensi putusan hakim nantinya," tutup Oki Pranata.

Sedangkan Julianus merasa optimistis segala upaya yang diduga dilakukan pihak Nikita tidak akan memengaruhi proses hukum. Ia yakin Mahkamah Agung akan menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik.

PROMOTED CONTENT

"Kami yakin upaya apapun dilakukan oleh pihak terpidana, kami yakin ini tidak akan berhasil," tutup Julianus.

‎Diketahui, Nikita Mirzani mengajukan PK atau peninjauan kembali atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap dokter Reza Gladys usai upaya kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung.

‎Kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini bermula pada November 2024 saat produk skincare milik dokter Reza Gladys mendapat ulasan negatif di TikTok. Nikita pun ikut mengkritik produk tersebut.

‎Setelah itu, terjadi komunikasi antara Reza Gladys dan asisten Nikita, yaitu Mail, yang berujung pada dugaan permintaan uang “tutup mulut” hingga disepakati Rp 4 miliar.

‎Merasa diperas dan ditekan, Reza Gladys akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan Mail ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Pada Maret 2025, Nikita dan Mail resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

‎Berikut adalah perjalanan vonis Nikita Mirzani:

‎• Tuntutan Jaksa: 11 tahun penjara
‎• Vonis PN Jaksel (Tingkat Pertama): 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar (terbukti memeras, namun dakwaan TPPU tidak terbukti)
‎• Vonis PT DKI Jakarta (Banding): Diperberat menjadi 6 tahun penjara. Hakim menyatakan Nikita terbukti secara sah melakukan pemerasan sekaligus TPPU.
‎• Vonis Mahkamah Agung (Kasasi): Pada Maret 2026, MA secara resmi menolak permohonan kasasi Nikita Mirzani sehingga hukuman 6 tahun penjara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). (*)

PROMOTED CONTENT