KontraS Kritik UU Polri: Mandat Polisi Meluas di Luar Fungsi Utama

KontraS Kritik UU Polri: Mandat Polisi Meluas di Luar Fungsi Utama

Jakarta, IDN Times - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik perluasan kewenangan Polri setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026. KontraS menilai aturan baru itu membuka ruang bagi kepolisian menjalankan fungsi di luar tugas utamanya.

"Kalimat 'melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' membuka ruang bagi pemerintah untuk memperluas tugas Polri melalui peraturan perundang-undangan lain sehingga memungkinkan Polri untuk diberikan tugas yang sangat meluas dan sesuai dengan keinginan atau kepentingan pemerintah," Kata Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, dalam rilis Hari Bhayangkara ke-80, Rabu (1/7/2026).