SPK Minta MK Tafsirkan Gaji Pokok Dosen Minimal Setara Upah Minimum demi Perlindungan Penghasilan

SPK Minta MK Tafsirkan Gaji Pokok Dosen Minimal Setara Upah Minimum demi Perlindungan Penghasilan

Pantau - Serikat Pekerja Kampus (SPK) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan meminta frasa "gaji pokok" dimaknai sebagai gaji yang sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum yang berlaku di wilayah satuan pendidikan tinggi tempat dosen bekerja melalui perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025.

SPK Nilai Dosen Belum Memiliki Standar Perlindungan Penghasilan

Ketua Tim Riset SPK Rizma Afian Azhiim mengatakan dosen hingga kini belum memiliki standar perlindungan penghasilan sebagaimana pekerja di sektor lain yang dijamin melalui upah minimum.

Ia mengungkapkan, "UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 memberikan parameter yang jelas melalui upah minimum agar pekerja bisa hidup layak. Namun ketika lahir UU Guru dan Dosen Tahun 2005, istilah itu bergeser menjadi 'kebutuhan hidup minimum', tetapi parameter konkretnya tidak pernah dibuat. Di situlah akar persoalannya."

Menurut Rizma, tidak adanya standar yang jelas membuat dosen tidak memiliki perlindungan penghasilan yang memadai, terutama bagi dosen yang baru memulai karier dan hanya menerima gaji pokok tanpa tambahan tunjangan.

Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan ketimpangan dibandingkan pekerja di sektor lain yang memperoleh perlindungan melalui gaji pokok dan tunjangan tetap.

Rizma mengatakan, "Dosen yang baru memulai karier pada akhirnya hanya menerima gaji pokok. Apabila gaji pokok itu berada di bawah upah minimum, maka pendapatan dasarnya tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Ini merupakan bentuk diskriminasi terhadap profesi akademik."

SPK dalam petitumnya meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa "gaji pokok" dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

SPK juga meminta frasa tersebut dimaknai sebagai gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum yang berlaku di wilayah satuan pendidikan tinggi tempat dosen bekerja.

Soroti Sistem Pembayaran Berbasis SKS dan Beban Kerja Dosen

Rizma juga menyoroti praktik pembayaran dosen berdasarkan satuan kredit semester (SKS) yang dinilainya belum mencerminkan seluruh beban kerja dosen.

Menurutnya, banyak perguruan tinggi hanya menghitung jam mengajar di kelas, padahal dosen juga membimbing mahasiswa, mengoreksi ujian, menyusun bahan ajar, melakukan penelitian, serta melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.

Ia mengatakan, "Berbagai tugas ini juga merupakan bagian dari beban kerja yang seharusnya dihitung dan dihargai."

Dalam sidang pemeriksaan saksi terbaru, SPK menghadirkan dosen Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Dinda Dinanti.

Dinda mengaku menerima gaji sebesar Rp3,1 juta per bulan dan harus mencari penghasilan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Ia juga menyampaikan perpindahan status Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta dari satuan kerja menjadi Badan Layanan Umum (BLU) membuat banyak pekerja menghadapi ketidakpastian status kepegawaian.

Dinda mengaku mengampu beban mengajar sebanyak 14 SKS dengan sekitar 290 mahasiswa.

Selain mengajar, Dinda juga membimbing skripsi mahasiswa, melaksanakan bimbingan akademik, melakukan penelitian, serta melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.

Ia mengatakan, “Persoalan kesejahteraan dosen dan guru merupakan persoalan mendasar bagi masa depan pendidikan nasional.”