Pengamat Militer Kritik Peran TNI yang Makin Masuk ke Ruang Sipil

Pengamat Militer Kritik Peran TNI yang Makin Masuk ke Ruang Sipil

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat militer Jaleswari Pramodhawardhani mengaku gelisah karena peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) semakin merangsek ke ruang sipil.

Sebab, menurut perempuan yang akrab disapa Dani itu, kondisi ruang sipil pada hari ini justru kian mengecil.

“Banyak hal ya, tapi salah satunya yaitu kita makin apa ya, semacam khawatir atau gelisah karena kawan-kawan TNI banyak sekali merangsek di area sipil, Terus kemudian, ya ruang sipil makin menyempit, itu,” ujar Dani dalam tayangan Gaspol Kompas.com, dikutip Senin (6/7/2026).

Kendati demikian, Dani menilai pernyataannya ini bukanlah suatu hal yang baru karena topik peran, kewenangan, hingga tugas TNI memasuki ruang sipil sudah menjadi topik hangat di berbagai media dan media sosial.

Ia mengatakan, pandangan itu juga pernah disampaikannya saat menjadi ahli dalam sidang uji materi Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi pada 26 Mei 2026.

“Nah, salah satunya yaitu tadi, mempertanyakan bagaimana ruang-ruang sipil yang dimasuki oleh kawan-kawan TNI ini,” ucap Dani.

Eks Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) itu mengaku tidak terkejut jika pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto nuansa militer semakin terasa.

Menurut dia, gejala tersebut sudah terlihat sejak lahirnya sejumlah regulasi yang memperluas kewenangan aparat keamanan, baik TNI maupun Polri.

“Tapi yang ingin saya sampaikan di sini sebetulnya perubahan-perubahan itu kan justru membuat kita bertanya, bagaimana fungsi pertahanan yang diemban TNI?" ucap Dani.

Ia menegaskan, konstitusi telah mengatur bahwa fungsi utama TNI adalah pertahanan negara.

Karena itu, pelibatan TNI di luar fungsi tersebut, termasuk dalam operasi militer selain perang (OMSP), harus memiliki dasar dan alasan yang jelas.

“Itu kan harus di depannya itu alasan atau argumentasinya tuh apa? Apakah ini ada status kedaruratan? Apakah ini memang diperlukan? Dan kalau kita melihat hari ini memang yang terjadi kan masih tertib sipil dan suasana damai gitu,” imbuh dia.

Menurut Dani, pengerahan TNI seharusnya menjadi pilihan terakhir (the last resort), yakni ketika seluruh instrumen sipil tidak lagi mampu menangani suatu persoalan.

Ia mengingatkan, TNI merupakan institusi yang diberi kewenangan oleh negara untuk menggunakan kekuatan secara sah.

Karena itu, setiap penugasannya harus dibatasi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Karena kita tahu bahwa TNI itu adalah salah satu unit atau entitas yang diberikan kewenangan sah oleh negara untuk melakukan kekerasan, sehingga mereka sebagai organisasi, sebagai institusi, ya harus diatur. Diatur karena dia memiliki privilege menggunakan kekerasan secara sah yang oleh negara, gitu,” tegas dia.

Dani menambahkan, Undang-Undang TNI juga menegaskan bahwa prajurit harus profesional dan berada di bawah supremasi sipil.

“Jadi ketika tiba-tiba TNI ada di pertanian, TNI ada di perkebunan, ada di masjid, ada di sekolah, di MBG, di koperasi desa, itu sangat normal dan wajar gitu kalau dipertanyakan. Karena itu tidak sesuai dengan tupoksinya, gitu,” pungkas dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.