Kendaraan Nunggak Pajak dan Berpelat Luar NTT Dilarang Beli BBM Bersubsidi

Kendaraan Nunggak Pajak dan Berpelat Luar NTT Dilarang Beli BBM Bersubsidi

KUPANG, KOMPAS.com - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena memberlakukan kebijakan larangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi bagi kendaraan belum bayar pajak dan berpelat luar daerah.

Kebijakan tersebut berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

Menurut Melki, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menegakkan asas keadilan dan memastikan subsidi energi tepat sasaran.

"Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," ujarnya, Senin (6/7/2026), dilansir dari Antara.

BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan yang Taat Pajak

Melki menjelaskan, Pergub tersebut diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan Pemerintah Pusat benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.

Sebab selama ini, menurut dia, pihaknya menerima banyak laporan bahwa kuota BBM bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) cepat habis.

Kemudian setelah dilakukan evaluasi, salah satu penyebabnya adalah masih ada kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan yang menunggak pajak membeli BBM bersubsidi.

Oleh karena itu, kendaraan berpelat NTT, baik berkode DH, EB maupun ED, tetap dapat membeli BBM bersubsidi dengan catatan telah melunasi pajak.

Sebaliknya, kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan berpelat NTT yang masih memiliki tunggakan pajak belum diperbolehkan membeli BBM bersubsidi hingga kewajibannya diselesaikan.

"Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kita ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya," tandasnya.

Tak Sekadar Kejar PAD

Melki menegaskan kebijakan tersebut buukan semata-mata bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan juga membangun budaya kepatuhan serta mewujudkan keadilan fiskal bagi masyarakat NTT.

Menurut dia, masyarakat yang memanfaatkan infrastruktur dan pelayanan publik di NTT memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pembayaran pajak kendaraan.

"Kalau seseorang sudah menjalankan kewajibannya kepada daerah, maka negara juga wajib melindungi haknya. Itulah semangat utama Pergub ini," pungkas Melki.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang