Ahli Sebut Tunjangan Dosen Hampir 2 Dekade Tak Disesuaikan, Tak Lagi Seimbang dengan Beban Kerja

Ahli Sebut Tunjangan Dosen Hampir 2 Dekade Tak Disesuaikan, Tak Lagi Seimbang dengan Beban Kerja

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli dari pemohon uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen, Nicolas Fajar Wuryaningrat, menilai tunjangan jabatan fungsional dosen sudah tidak pernah disesuaikan selama hampir dua dekade.

Padahal, beban kerja dan tanggung jawab dosen terus meningkat.

Hal itu disampaikan Nicolas sebagai Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Manado yang menjadi ahli dari pihak pemohon dalam perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026 tentang Undang-Undang Guru dan Dosen.

“Persoalannya, kompleksitas peran dosen yang telah meningkat pesat, namun besaran nominal tunjangan jabatan fungsional dosen yang wajib diberikan kepada dosen yang diatur oleh pemerintah pusat sesuai Pasal 54 ayat 1 Undang-Undang Guru dan Dosen dan aturan turunannya melalui Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007, dengan besaran tunjangan fungsional dosen Asisten Ahli Rp 375.000 sampai dengan Guru Besar Rp 1.350.000, belum pernah disesuaikan selama hampir dua dekade ini,” kata Nicolas di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (6/7/2026).

Dia mengatakan, kompleksitas pekerjaan dosen saat ini jauh berbeda dibandingkan ketika besaran tunjangan tersebut pertama kali ditetapkan pada 2007.

Selain menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagai pendidik, peneliti, dan pelaksana pengabdian kepada masyarakat, dosen juga mengemban berbagai tugas administratif dan dituntut terus mengembangkan kompetensi.

“Ketika kompleksitas tugas suatu jabatan meningkat, maka sistem penghargaan atau kompensasi seharusnya turut disesuaikan secara proporsional,” tegas dia.

Nicolas mengatakan, ia menyusun dua pendekatan untuk menghitung besaran penyesuaian tunjangan fungsional dosen.

Pendekatan pertama didasarkan pada inflasi

Berdasarkan rata-rata inflasi 4,31 persen per tahun sepanjang 2008-2025, nilai uang sejak 2007 telah terdepresiasi sekitar 113 persen atau memerlukan faktor pengali sekitar 2,14 kali untuk mempertahankan daya belinya.

“Jika prinsip ini diterapkan semata-mata untuk memulihkan daya beli tunjangan pada tingkat setara tahun 2007, maka tunjangan Asisten Ahli seharusnya diperkirakan mencapai Rp 797.000, Lektor Rp 1.049.000, Lektor Kepala Rp 1,9 juta, dan Profesor sekitar Rp 2,8 juta,” ujar dia.

Pendekatan kedua menggunakan kesetaraan fungsi dengan jabatan fungsional Peneliti dan Widyaiswara

Menurut Nicolas, dosen menjalankan kedua fungsi tersebut secara bersamaan sehingga tunjangannya layak disesuaikan.

“Dengan logika penjumlahan ini, tunjangan Asisten Ahli diusulkan sekitar Rp 1,6 juta, Lektor sekitar Rp 2,8 juta, Lektor Kepala Rp 4,39 juta, dan Profesor sekitar di angka Rp 7,2 juta,” ucap dia.

Dengan menggabungkan kedua pendekatan tersebut, Nicolas mengusulkan kisaran penyesuaian tunjangan fungsional menjadi Rp 797.000-Rp 1,6 juta untuk Asisten Ahli, Rp 1,04 juta-Rp 2,8 juta untuk Lektor, Rp 1,9 juta-Rp 4,39 juta untuk Lektor Kepala, dan Rp 2,8 juta-Rp 7,2 juta untuk Guru Besar.

Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.