JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah merampungkan olah tempat kejadian perkara (TKP) di toko perlengkapan Pedal Padel terkait kasus dugaan penyekapan terhadap salah satu karyawannya, Abdul Latif, pada Senin (6/7/2026).
Kepala Unit Reserse Mobile (Kanit Resmob) Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Satrio mengatakan, setelah olah TKP selesai dilakukan, garis polisi yang sebelumnya terpasang di lokasi juga telah dilepas.
Dengan demikian, area gudang dan lift barang yang sebelumnya ditutup kini dapat kembali digunakan untuk operasional toko.
“Kepada pihak Pedal Padel akan kita mintakan surat tanda terima pembukaan atau melepaskan garis polisi,” kata Satrio saat ditemui di lokasi, Senin.
Satrio mengatakan, tidak ada barang bukti baru yang diamankan dalam olah TKP tersebut.
Menurut dia, penyidik sebelumnya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, mulai dari sampel darah korban hingga alat-alat yang diduga digunakan saat penyekapan.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, korban sempat disekap di dua lokasi berbeda.
Abdul Latif awalnya dikurung di dalam lift barang.
Namun, karena lift dibutuhkan untuk operasional toko, korban kemudian dipindahkan ke ruang penyimpanan yang berada di sampingnya.
Di ruangan tersebut, korban diinterogasi terkait dugaan pencurian 10 raket padel.
“Jadi hanya mau menginterogasi saja. Nah kemudian karena prosesnya mungkin agak berbelit-belit sehingga jadi terlalu lama nahan,” ujar Satrio.
Sebelumnya, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, Abdul Latif diduga mengambil barang dari toko tempatnya bekerja.
“Jadi menurut informasi bahwa yang bersangkutan ini diduga mengambil barang dari tempat kerjanya,” kata Joko di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).
Joko menjelaskan, pada Senin (22/6/2026) malam, Latif dijemput dari rumahnya oleh beberapa orang dan dibawa ke toko.
“Kemudian dia dibawa dan sudah dua hari belum pulang,” kata Joko.
Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.