JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar M Sarmuji mengatakan, sebagai warga negara yang baik, pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) harus tetap dipilih oleh rakyat.
Golkar menjadi salah satu partai yang mendukung agar pilkada dikembalikan lewat DPRD.
"Ya tentu sebagai warga negara yang baik, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi, karena Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang berwenang menguji suatu aturan apakah berkesesuaian dengan Undang-Undang Dasar atau tidak," ujar Sarmuji, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
"MK memutuskan, bahwa pilkada langsung itu diputuskan, ya kira-kira berkesesuaian dengan Undang-Undang Dasar. Karena MK memutuskan apa yang diuji oleh yang meminta diuji," sambung dia.
Saat ditanya apakah putusan MK ini akan diakomodasi dalam Rencana Undang-Undang Pilkada atau tidak, Sarmuji mengaku akan mempelajari terlebih dahulu putusannya.
"Kami akan pelajari putusan lengkapnya MK seperti apa, pertimbangannya seperti apa, baru kita bisa memutuskan tindak lanjut dari apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Supaya nanti tidak salah lagi kira-kira narasi atau dasar pertimbangan putusan MK, dan putusan MK lengkapnya seperti apa, itu harus kami pelajari terlebih dahulu," imbuh Sarmuji.
Diketahui, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) dipilih oleh DPRD saja pada saat pemilu selanjutnya.
Menurut dia, pilkada dipilih oleh DPRD membuat mereka tidak perlu lagi pusing-pusing dalam menentukan kepala daerah.
Hal tersebut Bahlil sampaikan di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Hari Ulang Tahun ke-61 Golkar di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025) malam.
"Khusus menyangkut pilkada, setahun lalu kami menyampaikan kalau bisa pilkada dipilih lewat DPR saja. Banyak pro kontra, tetapi setelah kita mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPR kabupaten/kota biar tidak lagi pusing-pusing. Saya yakin ini perlu kajian mendalam," ujar Bahlil.
Bahlil berpandangan, pembahasan mengenai Rencana Undang-Undang bidang politik sudah bisa dimulai tahun depan.
Namun, dia mengingatkan agar Rencana Undang-Undang tersebut dibahas secara komprehensif dan menerima masukan luas.
"Rencana Undang-Undang ini harus melalui kajian yang mendalam," ucap dia.
Namun, di sisi lain, Bahlil juga khawatir pada akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membatalkan Rencana Undang-Undang tersebut.
"Tapi, terus terang Bapak Presiden, sekalipun Undang-Undang kita sudah kaji baik, saya khawatir jangan sampai Undang-Undang sudah jadi, sampai di MK, MK membuat yang lain, bahkan bisa mengubah, bahkan bisa membuat norma baru lagi. Saya pikir ini perlu kita kawal bersama agar persoalan ini kita lakukan dengan baik," imbuh Bahlil.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangNikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.