Sidang Eks Ketua Ombudsman: Saksi Cerita Intimidasi hingga Perubahan LHP

Sidang Eks Ketua Ombudsman: Saksi Cerita Intimidasi hingga Perubahan LHP

JAKARTA, KOMPAS.com – Sidang dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 4,85 miliar yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026), diwarnai serangkaian kesaksian mengenai dugaan intervensi dalam penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sejumlah perkara pertambangan nikel.

Sejumlah pegawai Ombudsman, yakni Irma Syarifah dan Muhammad Khotim, mengungkap dugaan kemarahan, penunjukan ahli, perubahan pertanyaan ahli, hingga intimidasi saat menangani laporan PT Toshida Indonesia dan PT Gold Nala Raya (GTR).

Seluruh keterangan tersebut dibantah langsung oleh Hery Susanto yang menegaskan proses penyusunan LHP dilakukan secara kolektif sesuai mekanisme di Ombudsman.

Dugaan kemarahan hingga penunjukan ahli

Asisten Ombudsman Irma Syarifah mengaku, tim pemeriksa sempat menyusun draft LHP yang menyimpulkan tidak ditemukan malaadministrasi dalam laporan PT Toshida Indonesia.

Menurut Irma, sebelum melalui proses koreksi di tingkat kepala pemeriksaan dan kepala keasistenan, draft tersebut diminta langsung oleh Hery selaku pengampu.

Setelah tim memberikan catatan agar draft ditelaah kembali, Hery disebut merespons dengan emosi.

"Kemudian kalau tidak salah berdasarkan cerita dari Saputra Malik yang bersangkutan kemudian dengan emosional, dimarah-marahi siapa yang pimpinan, lu jangan mengatur-ngatur gue,lu kerjain sendiri kira-kira gitu. Sehingga kami itu kemudian menjadi seperti itu bingung," kata Irma.

Irma juga mengungkap Hery kemudian meminta agar tim menghadirkan seorang ahli yang namanya telah ditentukan.

Ahli tersebut dihubungi menggunakan telepon genggam milik Muhammad Khotim.

Menurut Irma, mekanisme itu berbeda dari praktik yang selama ini dijalankan tim pemeriksa.

"Biasanya di dalam pemeriksaan apabila kami tim kemudian membutuhkan ahli, itu yang kami lakukan adalah kami mencari ahli tersebut. Tetapi, dalam kasus ini kami sudah diperintahkan untuk menghubungi ahli tertentu dari pengampu," ujar dia.

Saat dikonfirmasi jaksa apakah tindakan tersebut merupakan kewenangan pengampu, Irma menjawab hal itu memang menjadi kewenangan pengampu, namun tidak lazim dilakukan.

"Kewenangan pak, tapi di luar kebiasaan," ujar dia.

Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.