JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-P Giri Ramanda Kiemas mengakui bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung atau dipilih rakyat memang ada kelemahannya.
Akan tetapi, Giri menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) berpandangan pemilu langsung adalah yang terbaik bagi rakyat saat ini.
"Putusan MK yang terakhir ini mempertegas Undang-Undang Pilkada tetap dilaksanakan adalah dengan pilkada langsung oleh masyarakat. Nah, harapan kita putusan MK ini akan diperkuat agar ketika ada penyusunan undang-undang baru tentang pilkada, hal ini akan tetap diadopsi. Karena MK melihat bahwa pemilu langsung oleh masyarakat itu yang terbaik saat ini," kata Giri, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
"Dan kita harapkan juga pembuat undang-undang ketika membuat undang-undang perubahan undang-undang pemilukada tetap memperhatikan putusan MK dan aspirasi masyarakat, agar tetap masyarakat bisa melakukan pemilihan untuk secara langsung kepala daerahnya. Itu harapan kita," sambung dia.
Giri menyampaikan, sampai hari ini, PDI-P masih konsisten agar pemilihan kepala daerah tetap dilakukan langsung oleh masyarakat.
Dia pun berharap partai-partai lain mengikuti kehendak masyarakat supaya mereka tetap bisa memilih calonnya sendiri, bukan diwakili DPRD.
"Memang pemilukada langsung ada kelemahan. Ini kelemahan ini harus kita perbaiki. Perkuat regulasinya, perkuat pengawasan agar bisa pemilu yang pemilu yang kita harapkan jujur dan adil dan bersih bisa terjadi. Tapi, bukan mengubah sistem, tapi kita memperkuat sistem yang ada," kata Giri.
Giri menekankan, yang perlu dilakukan saat ini adalah memperkuat sistem pilkada langsung, bukan mengubahnya.
Dia berharap, ke depannya pilkada langsung bisa dilaksanakan secara bersih, agar biaya pemilu tidak terus-terusan membengkak.
"Agar suara rakyat dijamin pemilunya bersih, dan biaya pemilu yang menjadi keluhan hari ini dan argumentasi untuk mengubah pemilu langsung dari pemilu DPRD adalah biaya. Biayanya bisa ditekan seminimal mungkin, dan pencerdasan politik kepada masyarakat harus dilakukan agar yang menjadi momok setiap pemilihan adalah money politic. Itu bisa dihindari. Dihindari oleh apa? Pencerdasan sama regulasi yang mengatur dengan tegas agar tidak terjadi money politic," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Penegasan itu disampaikan MK saat membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan pada Senin (29/6/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum.
Mahkamah juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya yang konsisten menegaskan pelaksanaan pilkada langsung.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.
Mereka menggugat frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Undang-Undang Pilkada karena dinilai berpotensi membuka ruang tafsir yang dapat mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangNikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.