KPK Bawa 2 Mobil Sitaan dari Pendopo Bupati Lombok Barat

KPK Bawa 2 Mobil Sitaan dari Pendopo Bupati Lombok Barat

Mataram, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkut dua unit mobil dari garasi pendopo bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (28/7/2026). Kedua kendaraan tersebut sebelumnya telah disita dan dipasangi pita penyegelan dalam penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT).

Dua kendaraan yang dibawa KPK masing-masing Honda HR-V berwarna hijau metalik dan Chevrolet Trailblazer berwarna hitam. Penyitaan dilakukan setelah tim KPK menggeledah pendopo yang menjadi kediaman Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini alias LAZ bersama keluarganya pada Kamis (23/7/2026) malam.

Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 09.50 Wita, kedua mobil diangkut menggunakan truk towing dengan kondisi tertutup kain. Pengangkutan dikawal satu unit minibus yang ditumpangi tim KPK. Tim KPK yang berada di lokasi tidak memberikan keterangan mengenai tujuan pengangkutan kedua kendaraan tersebut.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan penyidik memeriksa 13 saksi di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB sebagai bagian dari pengembangan penyidikan pasca-OTT Bupati Lombok Barat dan sejumlah pihak lainnya.

Para saksi yang diperiksa terdiri atas Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat Ahmad Fathoni, Kepala Badan Pendapatan Daerah Lombok Barat Lalu Agha Farabi, tiga aparatur sipil negara Dinas PUPRPKP Lombok Barat berinisial YS, GER, dan SR, serta notaris berinisial MJ dan BSR.

Selain itu, KPK juga memeriksa penjual tanah berinisial IWN, NMP, dan NKM, Direktur CV Dyas Karya Konstruksi TS, Direktur Utama RS Risa Sentra Medika GOM, serta Manajer Keuangan RS Risa Sentra Medika AD.

Kepala Bagian Umum BPKP Perwakilan NTB Temmy Pratama membenarkan KPK meminjam aula kantor BPKP untuk kegiatan pemeriksaan tersebut. "Iya, betul. Kami hanya menyediakan ruangan sesuai dengan adanya surat peminjaman yang diajukan pada Sabtu (25/7)," katanya.

Temmy menjelaskan peminjaman ruangan berlangsung pada Senin (27/7/2026) dan hanya berlangsung satu hari. Ia menegaskan BPKP hanya memfasilitasi tempat tanpa mengetahui substansi kegiatan pemeriksaan. "Jadi, kegiatannya Senin (27/7) kemarin, cuma satu hari saja (pinjam ruangan). Kami kasih aula, karena ruangannya cukup luas," ujarnya.

KPK

Bupati Lombok Barat

OTT KPK Lombok Barat

Lalu Ahmad Zaini

Penyitaan Mobil KPK