KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota di Aceh untuk menyesuaikan penetapan tahapan penanganan pascabencana dengan kondisi di masing-masing wilayah.
Hal itu disampaikan Tito selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera secara virtual dari Kabupaten Sumedang pada Rapat Pengakhiran Masa Transisi Darurat Penanganan Bencana di Aceh, Selasa (28/7/2026).
Pada kesempatan itu, Tito mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan pihak terkait yang telah menginisiasi rapat pengakhiran masa transisi darurat.
Menurutnya, forum tersebut penting untuk memastikan proses penanganan pascabencana berjalan sesuai tahapan dan kebutuhan masyarakat di lapangan.
Tito menjelaskan, penanganan pascabencana terdiri dari tiga tahapan utama, yakni masa tanggap darurat, masa transisi, serta rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon).
Pada masa tanggap darurat, fokus utama adalah penyelamatan jiwa, evakuasi, dan penanganan kondisi darurat.
Selanjutnya, masa transisi diarahkan untuk memfungsikan kembali infrastruktur dan layanan dasar yang terdampak.
“Jalan-jalan difungsionalkan kembali, jembatan difungsionalkan, meskipun mungkin belum permanen,” ujar Tito dalam keterangannya tertulis yang diterima Kompas.com.
Sementara itu, tahap rehab-rekon merupakan fase pembangunan yang bersifat lebih permanen.
Pada tahap tersebut, perbaikan dilakukan tidak hanya untuk memulihkan kondisi sebelumnya, tetapi juga diarahkan agar menjadi lebih baik, seperti lebih tahan terhadap risiko bencana.
Di sisi lain, proses administrasi dan pengadaan pada tahap rehab-rekon harus mengikuti ketentuan normal sebagaimana pelaksanaan pembangunan pada umumnya. Sebab, pembangunan ini bersifat permanen dan menggunakan anggaran khusus.
Hal itu berbeda dengan masa tanggap darurat dan transisi yang menekankan pada kecepatan.
Tito mengungkapkan, Provinsi Aceh dapat menyatakan berakhirnya masa transisi penanganan pascabencana.
Namun demikian, ia mengingatkan, kondisi setiap kabupaten dan kota tidak selalu sama sehingga penetapan status penanganan perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing.
"Bagi daerah-daerah kabupaten/kota yang menganggap bahwa masih perlu kondisi transisi atau mungkin kondisi masih tanggap darurat, jangan dipaksakan untuk dijadikan masa rehab-rekon," ujar Tito.
Menurutnya, karakteristik bencana di sejumlah wilayah Aceh berbeda dengan bencana yang terjadi sekali kemudian selesai. Di beberapa daerah, ancaman banjir dan longsor masih dapat terjadi berulang.
Oleh karena itu, Tito menegaskan, daerah yang masih menghadapi risiko tinggi perlu diberi ruang untuk mempertahankan masa transisi, bahkan kembali menetapkan status tanggap darurat apabila diperlukan.
Pendekatan tersebut dinilai penting agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat terdampak.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang