Tanpa Ampun, Ini Deretan Negara yang Menghukum Mati Koruptor

Tanpa Ampun, Ini Deretan Negara yang Menghukum Mati Koruptor

Jakarta, Beritasatu.com - Korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang dianggap paling merugikan negara karena berdampak langsung terhadap perekonomian, pelayanan publik, hingga kesejahteraan masyarakat.

Tak heran jika sejumlah negara menerapkan hukuman yang sangat berat, termasuk pidana mati, bagi pelaku korupsi. Namun, anggapan yang selama ini beredar di masyarakat banyak negara menghukum mati koruptor ternyata tidak sepenuhnya benar.

Hingga kini, hanya sedikit negara yang secara tegas masih mempertahankan hukuman mati untuk tindak pidana korupsi. Bahkan beberapa negara yang sebelumnya dikenal menjatuhkan hukuman mati kepada koruptor telah mengubah aturan hukumnya.

Lalu, negara mana saja yang masih memiliki hukuman mati bagi koruptor? Berikut ini penjelasannya.

Hukuman Mati untuk Koruptor Semakin Jarang Diterapkan

Secara global, tren dunia justru bergerak menuju penghapusan hukuman mati. Menurut laporan tahunan Amnesty International, lebih dari dua pertiga negara di dunia telah menghapus hukuman mati baik secara hukum maupun praktik.

Meski demikian, sejumlah negara masih mempertahankan pidana mati untuk kejahatan tertentu, termasuk korupsi di beberapa yurisdiksi.

Perlu dibedakan antara negara yang masih mencantumkan hukuman mati dalam undang-undangnya untuk korupsi, pernah menjatuhkan hukuman mati kepada koruptor, atau hanya menjatuhkan hukuman mati untuk tindak pidana lain, seperti narkotika, terorisme, dan pembunuhan.

China

China menjadi negara yang paling sering dikaitkan dengan hukuman mati bagi koruptor. Dalam sistem hukum pidana China, tindak pidana korupsi dan suap dalam jumlah yang sangat besar masih dapat dijatuhi hukuman mati pada kondisi tertentu.

Namun, dalam praktik beberapa tahun terakhir, pengadilan lebih sering menjatuhkan hukuman mati dengan penangguhan dua tahun (death sentence with a two-year reprieve).

Apabila selama masa penangguhan terpidana berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran baru, hukuman tersebut umumnya diubah menjadi penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.

Model hukuman ini masih digunakan dalam berbagai perkara korupsi besar. Pada 2026, dua mantan Menteri Pertahanan China Wei Fenghe dan Li Shangfu, dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan setelah terbukti menerima suap dalam jumlah besar.

Dengan demikian, China masih mempertahankan hukuman mati untuk korupsi hingga 2026, meskipun eksekusi langsung terhadap koruptor relatif jarang dilakukan dibanding pemberian hukuman mati bersyarat.

Vietnam

Vietnam selama bertahun-tahun dikenal sebagai salah satu negara yang menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi, khususnya untuk kasus penggelapan dan penyuapan dalam jumlah sangat besar.

Namun aturan tersebut berubah pada 2025. Majelis Nasional Vietnam menyetujui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menghapus hukuman mati untuk delapan jenis tindak pidana, termasuk penggelapan (embezzlement) dan penyuapan (bribery). Perubahan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2025.

Perubahan ini juga berdampak pada sejumlah terpidana korupsi, termasuk pengusaha properti Truong My Lan, yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati namun kemudian diubah menjadi penjara seumur hidup.

Artinya, Vietnam tidak lagi menjatuhkan hukuman mati untuk tindak pidana korupsi, meskipun hukuman mati tetap berlaku untuk beberapa kejahatan berat lainnya seperti pembunuhan, terorisme, dan makar.

Iran

Iran merupakan salah satu negara dengan jumlah eksekusi tertinggi di dunia. Meski demikian, hukuman mati di Iran umumnya diterapkan untuk tindak pidana, seperti pembunuhan, narkotika, terorisme, atau kejahatan terhadap keamanan negara.

Korupsi dapat berujung hukuman mati apabila dikategorikan sebagai bentuk corruption on earth (efsad fil-arz), yakni tindak pidana yang dinilai menyebabkan kerusakan besar terhadap masyarakat atau mengancam keamanan negara.

Dengan kata lain, tidak semua kasus korupsi dapat dijatuhi pidana mati. Hukuman tersebut hanya diterapkan apabila memenuhi unsur-unsur tertentu yang diatur dalam hukum pidana Iran.

Indonesia

Indonesia juga memiliki ketentuan mengenai pidana mati dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut menyebutkan pidana mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.

Penjelasan undang-undang menyebut keadaan tertentu, antara lain ketika negara berada dalam keadaan bahaya, saat terjadi bencana alam nasional, ketika pelaku mengulangi tindak pidana korupsi, atau dalam kondisi krisis ekonomi dan moneter.

Meski demikian, hingga 2026 belum pernah ada koruptor di Indonesia yang dijatuhi hukuman mati berdasarkan ketentuan tersebut.

Negara Lain yang Sering Disebut

Beberapa negara kerap disebut sebagai negara yang menghukum mati koruptor. Namun, setelah ditelusuri berdasarkan regulasi yang berlaku hingga 2026, informasi tersebut tidak seluruhnya benar.

Korea Utara sering dikabarkan mengeksekusi pejabat karena korupsi. Namun informasi mengenai sistem hukumnya sangat tertutup sehingga sulit diverifikasi secara independen.

Tidak terdapat dasar hukum yang dapat diakses publik yang secara jelas menetapkan hukuman mati khusus untuk tindak pidana korupsi.

Arab Saudi, Singapura, Amerika Serikat, maupun Jepang memang masih mempertahankan hukuman mati untuk sejumlah kejahatan tertentu. Akan tetapi, korupsi bukan termasuk tindak pidana yang secara umum dijatuhi pidana mati dalam sistem hukum negara-negara tersebut.

Semakin Banyak Negara Menghapus Hukuman Mati untuk Korupsi

Dalam beberapa tahun terakhir, tren global menunjukkan semakin banyak negara menghapus hukuman mati. Alasannya beragam, mulai dari pertimbangan hak asasi manusia, risiko salah vonis, hingga anggapan hukuman mati belum tentu memberikan efek jera yang lebih baik dibanding penjara seumur hidup dan penyitaan aset hasil korupsi.

Vietnam menjadi salah satu contoh terbaru. Negara tersebut menghapus hukuman mati untuk tindak pidana korupsi pada 2025, meski tetap mempertahankannya untuk sejumlah kejahatan berat lainnya.

Hingga kini, hanya sedikit negara yang masih mempertahankan hukuman mati bagi pelaku korupsi. China tetap menjadi contoh paling dikenal karena masih memiliki dasar hukum yang memungkinkan koruptor dijatuhi pidana mati, meski dalam praktiknya banyak vonis diubah menjadi penjara seumur hidup melalui mekanisme penangguhan.

Sementara itu, Vietnam telah menghapus hukuman mati untuk tindak pidana korupsi sejak 2025, sedangkan Indonesia memang memiliki ketentuan pidana mati dalam Undang-Undang Tipikor, tetapi belum pernah menerapkannya.