Tim 9 Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Pencucian Uang Febrie Adriansyah

Tim 9 Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Pencucian Uang Febrie Adriansyah

Tim 9 Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait perkara pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kapuspenkum Anang Supriatna mengatakan sebanyak tujuh saksi dipanggil untuk diperiksa.

“Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang saksi terkait sprindik perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Tersangka FA,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa (28/7).

Ketujuh saksi tersebut seluruhnya memenuhi panggilan. Mereka terdiri dari tiga saksi dari pihak swasta berinisial WF, BM, dan H, serta empat saksi dari penyidik kepolisian.

“Adapun ketujuh orang saksi tersebut hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik, yang terdiri dari 3 orang saksi pihak swasta yakni WF, BM dan H serta 4 orang saksi dari Penyidik Kepolisian,” lanjutnya.

Hingga saat ini, Kejagung masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang dimaksud.

“Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya,” tutupnya.

Sebelumnya, Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus tersebut terkait temuan 74 kg emas dan uang miliaran rupiah saat Polri menggeledah sejumlah lokasi termasuk rumah Febrie di Sentul.

Dengan penetapan tersangka ini, maka Febrie menjadi dua tersangka atas dua kasus. Pertama pada kasus PT ASABRI. Kasus kedua terkait dengan TPPU.

Sedangkan dalam dua lain yakni penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel dan korupsi pengadaan batu bara 2018-2026, belum ada tersangka yang ditetapkan.

Hingga saat ini, Febrie telah ditahan di Rutan KPK. Terkait perkaranya, dia membantah semua tudingan dan merasa dikriminalisasi.