Mantan Kabid BPBD Banten Dituntut 2 Tahun atas Penipuan Proyek Laptop Fiktif

Mantan Kabid BPBD Banten Dituntut 2 Tahun atas Penipuan Proyek Laptop Fiktif

SERANG, KOMPAS.com — Mantan Kepala Bidang (Kabid) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten, Ayub Andi Saputra, dituntut 2 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penipuan berantai dalam proyek pengadaan laptop fiktif.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Youliana Ayu Rospita menilai Ayub terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sesuai dakwaan alternatif kesatu Pasal 492 tentang Penipuan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ayub Andi Saputra dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Youliana di hadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang Hendro Wicaksono.

Rekan Ayub, Eddy Purnama, yang disebut turut membantu aksi tersebut juga dituntut 2 tahun penjara.

Mengaku PPK BPBD Banten

Jaksa menyebut Ayub dan Eddy secara sadar dan bersama-sama melakukan penipuan dengan memanipulasi kedudukan serta kewenangan untuk memperdaya para korban.

Ayub disebut memanfaatkan statusnya sebagai pegawai BPBD Provinsi Banten dengan mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sementara itu, Eddy berperan meyakinkan para korban dengan menyamar sebagai staf ahli.

“Para terdakwa secara sadar dan bersama-sama merangkai kebohongan," ucap jaksa.

Untuk membuat proyek pengadaan laptop tersebut terlihat resmi, Ayub bahkan menggunakan ruangannya di lantai dasar Kantor BPBD Provinsi Banten untuk menerima para korban.

Modus tersebut membuat korban percaya bahwa proyek pengadaan laptop yang ditawarkan para terdakwa merupakan proyek resmi BPBD Provinsi Banten.

Korban rugi Rp 1,4 miliar

Akibat penipuan tersebut, salah satu korban bernama Komalasari mengalami kerugian hingga Rp 1,4 miliar.

Komalasari sebelumnya mengirimkan 50 unit laptop Asus TUF Gaming untuk proyek pengadaan yang ditawarkan para terdakwa.

Korban lainnya, PT Implementasi Teknologi Indonesia, juga tertipu dalam proyek pengadaan 125 unit laptop Axioo.

Selain kehilangan puluhan unit laptop yang telah dikirim, korban juga diminta menyerahkan uang operasional atau commitment fee hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Uang tersebut ditransfer ke sejumlah rekening pihak ketiga, termasuk rekening milik keluarga terdakwa Eddy.

Namun, laptop yang dikirimkan para korban tidak pernah masuk ke gudang BPBD Provinsi Banten.

Menurut jaksa, barang-barang tersebut justru diam-diam dialihkan oleh para terdakwa ke sebuah gudang pribadi di kawasan Gedong Kalodran, Kota Serang.

Jaksa menilai rangkaian tindakan tersebut menunjukkan bahwa proyek pengadaan laptop yang ditawarkan kepada para korban merupakan proyek fiktif.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang