Politisi Golkar Minta PHK Jadi Langkah Terakhir dalam UU Ketenagakerjaan Baru

Politisi Golkar Minta PHK Jadi Langkah Terakhir dalam UU Ketenagakerjaan Baru

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Golkar Komisi IX DPR RI mengusulkan agar pemutusan hubungan kerja (PHK) diatur sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Golkar Komisi IX DPR RI Heru Tjahjono mengatakan, PHK tidak boleh menjadi pilihan pertama perusahaan. Sebaliknya, PHK harus dilakukan setelah seluruh upaya efisiensi dan perundingan bipartit ditempuh.

"Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) wajib diatur sebagai langkah paling akhir (ultimum remedium) setelah seluruh upaya efisiensi dan perundingan bipartit dilakukan,” ujar Heru kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).

“RUU juga harus menjamin proses perselisihan yang berkeadilan serta kepastian pembayaran hak pesangon bagi pekerja," sambungnya.

Selain itu, lanjut Heru, Golkar juga mendorong agar agar batas maksimal masa kerja bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), diatur langsung dalam Undang-Undang.

“Hal ini penting untuk memberikan kepastian karier bagi pekerja dan mencegah praktik kontrak berkepanjangan tanpa arah,” ucap Heru.

Kemudian, Golkar juga meminta pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) diperketat, dengan membatasi penggunaannya hanya untuk keahlian tertentu yang belum dimiliki tenaga kerja lokal.

“RUU harus mempertegas kewajiban alih teknologi melalui program pendampingan yang nyata, serta menutup pintu TKA untuk jabatan-jabatan pelaksana dan personalia,” kata Heru.

Heru mengungkapkan bahwa Golkar juga mengusulkan agar hak istirahat mingguan dan skema cuti panjang, ditegaskan kembali dalam undang-undang.

Selain itu, hak cuti keagamaan, cuti melahirkan, dan cuti sakit diminta tetap terlindungi tanpa mengurangi hak pengupahan pekerja.

“RUU Ketenagakerjaan juga harus memberikan garis batas yang terang antara pekerjaan inti (core business) dan pekerjaan penunjang (non-core),” kata Heru.

Terkait pengupahan, kata Heru, Golkar mengusulkan agar penghitungan upah minimum kembali mempertimbangkan variabel Kebutuhan Hidup Layak (KHL), selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Heru menambahkan, penyusunan RUU Ketenagakerjaan menjadi momentum penting untuk menghadirkan regulasi yang mampu memperkuat perlindungan pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha..

"Putusan MK memberikan mandat yang sangat jelas: perlindungan tenaga kerja kita harus diperkuat tanpa mengabaikan realitas dunia usaha. Fraksi Golkar berkomitmen memastikan RUU Ketenagakerjaan yang baru ini melahirkan win-win Solution bagi pekerja dan pelaku usaha," pungkas Heru.

Diberitakan sebelumnya, Komisi IX DPR RI menggelar rapat internal Panja Undang-Undang Ketenagakerjaan. Rapat digelar di ruang Komisi IX DPR RI di masa reses.