Terungkap Identitas Pemilik Alphard yang Ribut di HI, Bukan Polisi

Terungkap Identitas Pemilik Alphard yang Ribut di HI, Bukan Polisi

Jakarta, CNN Indonesia --

Toyota Alphard pelat nomor palsu yang viral menerobos lampu merah dan berujung cekcok dengan satpam di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, ternyata bukan milik anggota kepolisian. Mobil itu dipinjam dari seorang warga sipil yang merupakan teman anggota bersangkutan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menerangkan pemilik kendaraan sama sekali tak berkaitan dengan institusi mana pun.

"Pemilik baru ini orang umum, bukan polisi, bukan pejabat. Nah, anggota ini pinjam mobil ke temannya itu, temannya itu yang punya Alphard itu," kata Ojo dalam keterangannya, Selasa (28/7).

Belum balik nama

Ojo mengungkap nomor polisi asli Alphard tersebut adalah B 97 ELI, dengan kepemilikan yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama dr E. Namun, mobil itu sudah berpindah tangan sejak dua tahun lalu.

"Namun, dr E sudah menjual kendaraan tersebut 2 tahun lalu dan sudah diblokir oleh pemilik lama dokter E ini, sehingga kendaraan tersebut bukan tanggung jawab atas nama yang tertera di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)," jelasnya.

Pembeli Alphard adalah pria berinisial DD alias A. Persoalannya, kendaraan itu tak kunjung dibalik nama sehingga STNK-nya tidak bisa diperpanjang.

"Si pemilik baru ini tidak bisa memperpanjang STNK karena persyaratannya harus ada KTP asli (yang sesuai dengan pemilik pada STNK), jadi si pemilik baru ini harusnya dia balik nama kendaraan tersebut, tapi nggak dibalik nama sama dia," ucapnya.

Pajak kendaraan itu pun menunggak. Polisi mengimbau pemilik baru segera melakukan balik nama agar kewajiban pajaknya bisa dituntaskan.

"Itu pajaknya kan sampai Oktober 2023. Dia menunggak pajak. Dia nggak bisa bayar pajak karena sudah diblokir, maka dia harus balik nama supaya bisa bayar pajak. Kalau sudah balik nama, otomatis dia juga harus membayar pajak dan dendanya," lanjut dia.

Pelat palsu dan sanksi

Sebelumnya terungkap Alphard tersebut memakai pelat nomor palsu D 1828 XHQ, yang teregistrasi pada Daihatsu Gran Max, untuk menghindari aturan ganjil genap.

Sopirnya ditilang atas dua pelanggaran, yakni menerobos lampu merah dan menggunakan pelat tidak sesuai peruntukan, dengan jeratan Pasal 287 ayat 2 dan Pasal 280 UU LLAJ.

Kasus ini bermula dari video yang beredar di media sosial, memperlihatkan Alphard menerobos lampu merah pelican crossing di depan Hotel Pullman saat pejalan kaki menyeberang. Satpam MRT bernama Fiktor Harefa (27) yang ikut menyeberang menegur sopir hingga berujung cekcok.

Sopir dan dua penumpangnya belakangan diketahui merupakan anggota Polda Jawa Barat berinisial Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW. Polda Jabar telah menyampaikan permohonan maaf kepada Fiktor, dan ketiganya dinyatakan cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik sehingga proses sidang kode etik profesi Polri tetap berjalan meski keduanya sudah berdamai.

(fea)