Jangan Biarkan Kepala Daerah Bergaji UMR

Jangan Biarkan Kepala Daerah Bergaji UMR

ADA ironi yang terus dipelihara dalam tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia. Di satu sisi, publik marah melihat kepala daerah silih berganti terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena korupsi.

Di sisi lain, negara membiarkan penghasilan resmi kepala daerah tetap rendah, nyaris tidak berubah selama lebih dari dua dekade.

Kini muncul usulan agar kepala daerah memperoleh tambahan hak keuangan yang dikaitkan dengan besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Gagasan ini segera memantik pro dan kontra. Sebagian melihatnya sebagai insentif untuk meningkatkan kinerja fiskal daerah. Sebagian lain menganggapnya sekadar cara baru melegalkan fasilitas pejabat.

Perdebatan itu sebetulnya tidak boleh berhenti pada soal "setuju atau menolak". Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apa sebenarnya akar persoalan yang ingin diselesaikan?

Jika diagnosisnya keliru, maka obat apa pun hanya akan memperparah penyakit.

Selama ini negara lebih sibuk menghukum kepala daerah daripada membangun sistem yang mencegah mereka menyimpang.

Setiap kali ada OTT, responsnya selalu memperkuat pengawasan, memperberat hukuman, atau memperluas kewenangan aparat penegak hukum.

Semua itu memang penting. Namun, hampir tidak pernah muncul keberanian mengevaluasi apakah sistem insentif bagi kepala daerah sudah rasional.

Fakta yang sering luput dari perhatian publik adalah gaji resmi seorang bupati atau wali kota hanya sekitar lima jutaan rupiah per bulan, sedangkan gubernur sekitar sembilan jutaan rupiah berikut tunjangannya. Jumlah itu jelas tidak sebanding dengan beban yang mereka emban.

Seorang kepala daerah memikul tanggung jawab atas lebih dari tiga puluh urusan pemerintahan, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ketenteraman umum, penanggulangan bencana hingga pelayanan publik. Mereka praktis bekerja tanpa mengenal jam kerja.

Tentu fasilitas negara seperti rumah jabatan, kendaraan dinas, dan biaya operasional memang tersedia. Namun, fasilitas bukanlah pendapatan pribadi. Yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga tetaplah gaji dan tunjangan.

Karena itu, rasionalisasi penghasilan kepala daerah adalah kebutuhan, bukan kemewahan.

Namun, di sinilah letak persoalannya. Rasionalisasi tidak sama dengan memberikan bonus yang berlebihan.

Mengaitkan tambahan penghasilan kepala daerah secara langsung dengan persentase PAD, berpotensi melahirkan ketidakadilan baru. Bahkan, usulan yang muncul di DPR agar kepala daerah memperoleh hingga 20 persen dari PAD jelas sulit diterima akal sehat.

Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.